MASAKINI.CO – Polisi menangkap seorang pria inisial AN (35) di Aceh Tenggara karena diduga menjual kulit harimau Sumatra. Pria itu ditangkap usai personel intel polisi menyamar sebagai pembeli.
“Tersangka ini warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Lawe Sigala-Gala,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Bagus Pribadi, Senin (4/9/2023).
Selain kulit harimau, polisi juga mengamankan tulang-belulang satwa dilindungi itu dari tangan tersangka.
Menurut Bagus, tersangka ditangkap pada Minggu (3/9/2023) sekitar pukul 23.40 WIB berdasarkan nomor polisi LP.A /16/IX/2023/SPKT tanggal 3 September 2023
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres Aceh Tenggara untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka AN dijerat Pasal 40 Jo Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Hukumannya 5 tahun penjara,” ujar Iptu Bagus Pribadi.