MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, April 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Cegah Tambang Ilegal, Polda Aceh Usul Masyarakat Urus Izin WPR

Riska Zulfira by Riska Zulfira
7 September 2023
in Daerah
0
Pantau Lewat Udara, Polda Aceh Temukan Tambang Ilegal di Aceh Barat dan Aceh Jaya

Salah satu lokasi tambag ilegal yang terpantau oleh Polda Aceh saat patroli lewat udara, Selasa 14/2/2023. (foto: Humas Polda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh meminta masyarakat untuk dapat mengurus izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), agar pertambangan yang dikelola dapat dijalankan secara legal.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Winardy, dengan adanya WPR masyarakat yang mengelola pertambangan wajib mendapatkan bimbingan maupun edukasi langsung dari pemerintah Aceh. Sehingga, masyarakat dapat melakukan pertambangan dengan benar.

RelatedPosts

HUT ke-821 Banda Aceh Dongkrak Ekonomi, Perputaran Uang Tembus Rp7,62 Miliar

Bupati Aceh Besar Temui Wamen PKP, Dorong Percepatan Program Rumah Layak Huni

Banda Aceh Sabet National Governance Award 2026, Unggul di Akses Layanan Kesehatan

“Karena apabila adanya WPR pemerintah berkewajiban untuk melakukan pendampingan dan edukasi. Kemudian masyarakat lebih paham pertambangan dilakukan tanpa merusak lingkungan,” katanya, Kamis (7/9/2023).

Selama ini, tutur Winardy, di Aceh hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal tersebut berbeda dari daerah lainnya yang lebih dulu memiliki WPR.

“Di WPR ini pemerintah dapat mengedukasi, menyumbangkan alat dalam pertambangan, dan menganggarkan bantuan lainnya,” ujarnya.

“Kalau sekarang tidak mungkin pemerintah menganggarkan karena tambangnya ilegal. Berbeda jika mereka (masyarakat) mempunyai WPR ini,” pungka Kombes Winardy.

Tags: acehPolda AcehTambangTambang IlegalWilayah Pertambangan Rakyat
Previous Post

Jokowi Berharap Samudera Hindia jadi Lautan Kerja Sama Antar Negara

Next Post

Atlet Muaythai Aceh yang Diduga Bunuh Diri Penerima Beasiswa Baitul Mal

Related Posts

Dua Berkas Tersangka Baru Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM Dinyatakan Lengkap

by Riska Zulfira
21 April 2026
0

MASAKINI.CO - Dua berkas tersangka dugaan korupsi beasiswa di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh sudah dinyatakan lengkap (P-21)...

Polda Aceh Usut Video Asusila di TikTok, Libatkan Anak di Bawah Umur

by Riska Zulfira
16 April 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bergerak cepat menangani kasus viral video siaran langsung di TikTok...

LKPJ 2025 Dipaparkan, Pendapatan Aceh Tembus Target

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat...

Next Post

Atlet Muaythai Aceh yang Diduga Bunuh Diri Penerima Beasiswa Baitul Mal

Wapres Ma’ruf Amin Sebut Ekonomi Bernilai Jika Sesuai Syariah

Wapres Ma'ruf Amin Sebut Ekonomi Bernilai Jika Sesuai Syariah

Discussion about this post

CERITA

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co