MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Mei 4, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Cegah Tambang Ilegal, Polda Aceh Usul Masyarakat Urus Izin WPR

Riska Zulfira by Riska Zulfira
7 September 2023
in Daerah
0
Pantau Lewat Udara, Polda Aceh Temukan Tambang Ilegal di Aceh Barat dan Aceh Jaya

Salah satu lokasi tambag ilegal yang terpantau oleh Polda Aceh saat patroli lewat udara, Selasa 14/2/2023. (foto: Humas Polda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh meminta masyarakat untuk dapat mengurus izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), agar pertambangan yang dikelola dapat dijalankan secara legal.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Winardy, dengan adanya WPR masyarakat yang mengelola pertambangan wajib mendapatkan bimbingan maupun edukasi langsung dari pemerintah Aceh. Sehingga, masyarakat dapat melakukan pertambangan dengan benar.

RelatedPosts

Bahasa Aceh Terancam Tergerus, Bupati Aceh Besar Siapkan Program Wajib di Sekolah

Mahasiswa USK Ikuti Seminar Editing Video Untuk Penguatan Dakwah Digital

Wagub Aceh Konsolidasikan Peran Ulama, Dayah Didorong Jadi Pilar Utama Pembangunan

“Karena apabila adanya WPR pemerintah berkewajiban untuk melakukan pendampingan dan edukasi. Kemudian masyarakat lebih paham pertambangan dilakukan tanpa merusak lingkungan,” katanya, Kamis (7/9/2023).

Selama ini, tutur Winardy, di Aceh hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal tersebut berbeda dari daerah lainnya yang lebih dulu memiliki WPR.

“Di WPR ini pemerintah dapat mengedukasi, menyumbangkan alat dalam pertambangan, dan menganggarkan bantuan lainnya,” ujarnya.

“Kalau sekarang tidak mungkin pemerintah menganggarkan karena tambangnya ilegal. Berbeda jika mereka (masyarakat) mempunyai WPR ini,” pungka Kombes Winardy.

Tags: acehPolda AcehTambangTambang IlegalWilayah Pertambangan Rakyat
Previous Post

Jokowi Berharap Samudera Hindia jadi Lautan Kerja Sama Antar Negara

Next Post

Atlet Muaythai Aceh yang Diduga Bunuh Diri Penerima Beasiswa Baitul Mal

Related Posts

Temuan 20 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar, Tiga Hektare Dimusnahkan

by Riska Zulfira
29 April 2026
0

MASAKINI.CO -  Polda Aceh menemukan sekitar 20 hektare ladang ganja di wilayah pedalaman Aceh Besar dalam Operasi Antik Seulawah 2026....

Kacang Koro Jadi Alternatif Pangan, Tempe Lokal Dikembangkan di Aceh

by Aininadhirah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kacang koro mulai dilirik sebagai alternatif pangan lokal yang potensial di Aceh. Komoditas ini dinilai mampu menjadi bahan...

Dua Berkas Tersangka Baru Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM Dinyatakan Lengkap

by Riska Zulfira
21 April 2026
0

MASAKINI.CO - Dua berkas tersangka dugaan korupsi beasiswa di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh sudah dinyatakan lengkap (P-21)...

Next Post

Atlet Muaythai Aceh yang Diduga Bunuh Diri Penerima Beasiswa Baitul Mal

Wapres Ma’ruf Amin Sebut Ekonomi Bernilai Jika Sesuai Syariah

Wapres Ma'ruf Amin Sebut Ekonomi Bernilai Jika Sesuai Syariah

Discussion about this post

CERITA

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co