MASAKINI.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh meminta masyarakat untuk dapat mengurus izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), agar pertambangan yang dikelola dapat dijalankan secara legal.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Winardy, dengan adanya WPR masyarakat yang mengelola pertambangan wajib mendapatkan bimbingan maupun edukasi langsung dari pemerintah Aceh. Sehingga, masyarakat dapat melakukan pertambangan dengan benar.
βKarena apabila adanya WPR pemerintah berkewajiban untuk melakukan pendampingan dan edukasi. Kemudian masyarakat lebih paham pertambangan dilakukan tanpa merusak lingkungan,β katanya, Kamis (7/9/2023).
Selama ini, tutur Winardy, di Aceh hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal tersebut berbeda dari daerah lainnya yang lebih dulu memiliki WPR.
βDi WPR ini pemerintah dapat mengedukasi, menyumbangkan alat dalam pertambangan, dan menganggarkan bantuan lainnya,β ujarnya.
βKalau sekarang tidak mungkin pemerintah menganggarkan karena tambangnya ilegal. Berbeda jika mereka (masyarakat) mempunyai WPR ini,β pungka Kombes Winardy.