MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Agustus 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

APH Diminta Lanjutkan Proses Hukum Dugaan Korupsi KKR Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
18 September 2023
in Daerah
0
APH Diminta Lanjutkan Proses Hukum Dugaan Korupsi KKR Aceh

Konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk lanjut mengusut kasus dugaan korupsi di KKR Aceh, Senin 18/9/2023. (foto: masakini.co/Riska Zulfira)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penguatan Kelembagaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, meminta komisioner dan perangkat kerja KKR Aceh untuk mengundurkan diri atau diberhentikan secara tidak hormat oleh DPR Aceh.

Hal itu bertujuan untuk menjaga kredibilitas dan integritas lembaga KKR Aceh pasca ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif yang dilakukan komisioner dan pokja KKR.

RelatedPosts

Banda Aceh Masuk 10 Kota Mitra Nasional Garuda Spark Innovation Hub

Wagub Aceh Minta SKPA Terbuka ke Publik, Informasi Pemerintahan Harus Cepat dan Akuntabel

Seoul Dukung Banda Aceh Bangun Perpustakaan Outdoor di Taman Bustanussalatin

Hal tersebut disampaikan oleh Staf Operasional Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Rahmad Maulidin serta beberapa lembaga lainnya dalam konferensi pers di Banda Aceh, Senin (18/9/2023).

Rahmad menyampaikan meskipun komisioner telah mengembalikan kerugian negara, hal itu tidak menghapus unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Menurut kami dari koalisi masyarakat sipil ini jika benar penyidik Polresta Banda Aceh menghentikan kasus itu maka hal itu bertentangan dengan UU nomor 20 tahun 2001 serta peraturan jaksa Agung no. 15 tahun 2020 terkait tindak pidana korupsi tidak bisa diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice,” katanya

Ia menerangkan tindak pidana korupsi ini masuk dalam kategori kejahatan luar biasa karena sifatnya yang dapat merusak. Sehingga penyidik tidak dapat menghentikan perkara tindak pidana korupsi tersebut.

“Apalagi sesuai qanun nomor 17 tahun 2013, jika sudah melanggar persyaratan dan kriteria bisa jadi salah satu pertimbangan untuk diberhentikan,” sebutnya.

Tak hanya itu, koalisi ini juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tetap melanjutkan proses hukum dugaan korupsi KKR Aceh secara terbuka dan tuntas, demi memberikan kepastian dan keadilan hukum untuk masyarakat Aceh terutama bagi korban konflik.

“Karena perilaku koruptif ini merupakan tindakan amoral yang berdampak pada KKR, padahal yang salah oknumnya bukan lembaga,” ujar Rahmad Maulidin.

Tags: KKR AcehkorupsiSPPD Fiktif
Previous Post

Momentum Persija Jakarta Bangkit Usai Kalahkan Persik Kediri

Next Post

Berkas Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah Dilimpahkan ke Jaksa

Related Posts

557 Korban HAM Terima Reparasi, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Pengawasan Ketat

by Riska Zulfira
17 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari KontraS Aceh, LBH Banda Aceh, dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Pemerintah...

Dua Pejabat Inspektorat Aceh Besar Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus SPPD Fiktif

by Riska Zulfira
21 April 2026
0

MASAKINI.CO — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua pejabat Inspektorat Aceh Besar dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan...

Tujuh Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel di Aceh Didakwa Merugikan Negara Rp2,97 Miliar

by Redaksi
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi untuk sekolah di Provinsi Aceh pada...

Next Post
Polisi Libatkan Ahli Selidiki Ambruknya RS Regional Aceh Tengah

Berkas Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah Dilimpahkan ke Jaksa

31 Gampong di Banda Aceh akan Gelar Pilchiksung

31 Gampong di Banda Aceh akan Gelar Pilchiksung

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co