APH Diminta Lanjutkan Proses Hukum Dugaan Korupsi KKR Aceh

Konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk lanjut mengusut kasus dugaan korupsi di KKR Aceh, Senin 18/9/2023. (foto: masakini.co/Riska Zulfira)

Bagikan

APH Diminta Lanjutkan Proses Hukum Dugaan Korupsi KKR Aceh

Konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk lanjut mengusut kasus dugaan korupsi di KKR Aceh, Senin 18/9/2023. (foto: masakini.co/Riska Zulfira)

MASAKINI.CO – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penguatan Kelembagaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, meminta komisioner dan perangkat kerja KKR Aceh untuk mengundurkan diri atau diberhentikan secara tidak hormat oleh DPR Aceh.

Hal itu bertujuan untuk menjaga kredibilitas dan integritas lembaga KKR Aceh pasca ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif yang dilakukan komisioner dan pokja KKR.

Hal tersebut disampaikan oleh Staf Operasional Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Rahmad Maulidin serta beberapa lembaga lainnya dalam konferensi pers di Banda Aceh, Senin (18/9/2023).

Rahmad menyampaikan meskipun komisioner telah mengembalikan kerugian negara, hal itu tidak menghapus unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Menurut kami dari koalisi masyarakat sipil ini jika benar penyidik Polresta Banda Aceh menghentikan kasus itu maka hal itu bertentangan dengan UU nomor 20 tahun 2001 serta peraturan jaksa Agung no. 15 tahun 2020 terkait tindak pidana korupsi tidak bisa diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice,” katanya

Ia menerangkan tindak pidana korupsi ini masuk dalam kategori kejahatan luar biasa karena sifatnya yang dapat merusak. Sehingga penyidik tidak dapat menghentikan perkara tindak pidana korupsi tersebut.

“Apalagi sesuai qanun nomor 17 tahun 2013, jika sudah melanggar persyaratan dan kriteria bisa jadi salah satu pertimbangan untuk diberhentikan,” sebutnya.

Tak hanya itu, koalisi ini juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tetap melanjutkan proses hukum dugaan korupsi KKR Aceh secara terbuka dan tuntas, demi memberikan kepastian dan keadilan hukum untuk masyarakat Aceh terutama bagi korban konflik.

“Karena perilaku koruptif ini merupakan tindakan amoral yang berdampak pada KKR, padahal yang salah oknumnya bukan lembaga,” ujar Rahmad Maulidin.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist