MASAKINI.CO – Keuchik atau kepala desa di Provinsi Aceh diingatkan agar tidak terlibat dalam politik praktis serta proses kampanye kandidat yang maju pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Panwaslih Aceh, Safwani. Ia mengatakan pelarangan itu sesuai dengan pasal 280 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
βKeuchik memang salah satu orang yang dilarang dalam politisi praktis dan itu termasuk perangkat desanya,β kata Safwani, Selasa (26/9/2023).
Tak hanya itu, pelarangan itu juga tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral.
βKepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada,β jelasnya.
Jika kedapatan melanggar, katanya, maka akan dikenakan sanksi administratif baik pemberhentian sementara maupun pemberhentian tetap .
Tak hanya itu, kepala desa yang melanggar juga dapat dikenakan sanksi pidana.
βYang melanggar larangan maka akan dipidana dengan pidana 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta,β imbuhnya.