MASAKINI.CO – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto mengatakan pihaknya akan mencari solusi terkait keluhan yang dialami para pengurus Asosiasi Galian C dan sopir dumtruk di wilayah Aceh Besar.
Iswanto menjelaskan, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C adalah kewenangan penuh Pemerintah Provinsi dengan segala pertimbangan teknis dari Balai Wilayah Sungai dan Dinas ESDM Aceh sesuai dengan regulasi yang ada.
Hal itu, tuturnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
“Sebagai pemilik wilayah, kita hanya mengeluarkan rekomendasi awal secara berjenjang, mulai dari level gampong, Kecamatan hingga Kabupaten,” kata Iswanto, Kamis (28/9/2023).
Ia menerangkan, terkait kewenangan negara untuk mengatur batasan-batasan dalam menjalankan regulasi Galian C secara resmi, maka secara teknis hal itu diatur oleh tim Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWS) 1.
“Maka bagi masyarakat yang ingin menyampaikan unek-unek terkait tambang ini, maka dapat ditanyakan kepada tim yang bertugas juga sehingga permasalahan Galian C ini bisa cepat terselesaikan,” ucapnya.