MASAKINI.CO – Komisi Informasi Aceh (KIA) menyebutkan peran pers dalam keterbukaan informasi publik yakni mendorong badan publik untuk menyediakan informasi.
Hal itu berguna agar pers dapat menyerap informasi dengan valid, akurat, dan update.
“Ini penting, karena salah satu instumen demokrasi kita adalah memandang pers lebih merdeka dan profesional sesuai kebutuhan bisnis yang lebih sehat,” kata Ketua KIA Aceh, Arman Fauzi dalam konferensi wilayah AMSI Aceh, Minggu (8/10/2023).
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 F. Dimana setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang berbeda.
Apalagi di era digital ini, perkembangan informasi yang begitu cepat terjadi dalam dunia pers dan mengacu pada perusahaan untuk lebih profesional.
“Dalam perubahan paradigma itu membuat wartawan dapat lebih mudah mendapatkan informasi dan mudah berkomunikasi dengan narasumber.
Akan tetapi, yang menjadi tantangannya adalah kesulitan untuk memverifikasi mana berita yang layak tayang maupun tidak. Jika mengacu pada UUD, kepercayaan informasi publik di era orde baru, sebahagian besar adalah informasi rahasia yang tertutup sementara yang terbuka hanya sedikit .
“Setelah perubahan paradigma maka informasi terbuka jauh lebih besar dibandingkan yang dikecualikan,” ungkapnya.
Arman menuturkan, terdapat informasi yang dikecualikan sepert informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum.
Kemudian informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
“Lalu informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara,” imbuhnya.