MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Minta Kasus SPPD Fiktif Simeulue Dituntaskan, Mahasiswa Demo Kejati

Riska Zulfira by Riska Zulfira
9 Oktober 2023
in News
0

Kasi Penkum Kejati Aceh menjumpai para pendemo terkait SPPD Fiktif DPRK Simeulue.(Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sejumlah mahasiswa yang bergabung dalam Ikatan Mahasiswa Pemuda (IMP) Seuramoe Mekkah melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada Senin (9/10/2023).

Dalam aksi itu massa meminta Kejati Aceh untuk berkomitmen melanjutkan pengungkapan kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRK Simeulue yang dinilai belum selesai.

RelatedPosts

Aceh Gelap Gulita, Gangguan Suplai Kembali Terjadi

Satpol PP-WH Banda Aceh Proses 457 Pelanggaran Ketertiban Umum Hingga Mei 2026

Satpol PP-WH Banda Aceh Intensifkan Patroli Syariat di Kawasan Lamnyong dan Flyover Surabaya

Koordinator aksi, Aris Munandar mengatakan kasus korupsi yang menelan kerugian negara hingga Rp3,8 miliar melibatkan 17 anggota DPRK Simeulue. Meskipun telah berlalu beberapa tahun lamanya, saat ini baru menetapkan enam orang tersangka.

“Kami meminta agar Kejati Aceh cepat menetapkan tersangka lain yang telah bersama sama menikmati hasil korupsi,” kata Aris.

Menanggapi aksi tersebut, Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis menuturkan saat ini berkas tersangka masih dalam tahap kasasi. Sehingga pihaknya belum bisa mengambil sikap lebih lanjut.

“Setelah putusan kasasi ini baru kita ambil sikap,” kata Ali.

Terkait 11 tersangka lainnya, Ali mengaku akan menindaklanjuti apabila telah selesai proses tuntutan.

“Kita tunggu putusan pengadilan,” ujarnya.

Tags: Demo KejatiDPRK SimeulueKejati AcehMahasiswa SimeulueSPPD Fiktif
Previous Post

Kombes Armia Fahmi Resmi Jabat Wakapolda Aceh

Next Post

DPR Aceh Sepakat Revisi Pasal Qanun Pilkada Aceh

Related Posts

Terpidana Pelecehan Ajukan PK, Kuasa Hukum Duga Perkara Direkayasa

by Riska Zulfira
22 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kasus pelecehan seksual yang menjerat Abd kembali memasuki babak baru. Terpidana yang divonis 22 bulan penjara oleh Mahkamah...

Dua Pejabat Inspektorat Aceh Besar Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus SPPD Fiktif

by Riska Zulfira
21 April 2026
0

MASAKINI.CO — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua pejabat Inspektorat Aceh Besar dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan...

Tiga Pejabat BPSDM Aceh Ditahan Atas Dugaan Korupsi Beasiswa

by Riska Zulfira
2 April 2026
0

MASAKINI.CO - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan dan menahan tiga pejabat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dalam kasus...

Next Post

DPR Aceh Sepakat Revisi Pasal Qanun Pilkada Aceh

Bawa Narkoba ke Kebun, Pria di Aceh Tengah Diringkus Polisi

Discussion about this post

CERITA

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co