MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Minta Kasus SPPD Fiktif Simeulue Dituntaskan, Mahasiswa Demo Kejati

Riska Zulfira by Riska Zulfira
9 Oktober 2023
in News
0

Kasi Penkum Kejati Aceh menjumpai para pendemo terkait SPPD Fiktif DPRK Simeulue.(Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sejumlah mahasiswa yang bergabung dalam Ikatan Mahasiswa Pemuda (IMP) Seuramoe Mekkah melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada Senin (9/10/2023).

Dalam aksi itu massa meminta Kejati Aceh untuk berkomitmen melanjutkan pengungkapan kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRK Simeulue yang dinilai belum selesai.

RelatedPosts

20 Pelajar Raih Medali di Olimpiade CBP Rupiah Aceh 2026

Empat Nelayan Diamankan di TPI Lampulo, Polisi Temukan Diduga Ganja dan Plastik Bekas Sabu

Diduga Hendak Dijual ke Aceh Barat Daya, 640 Liter Solar Subsidi Disita Polisi

Koordinator aksi, Aris Munandar mengatakan kasus korupsi yang menelan kerugian negara hingga Rp3,8 miliar melibatkan 17 anggota DPRK Simeulue. Meskipun telah berlalu beberapa tahun lamanya, saat ini baru menetapkan enam orang tersangka.

“Kami meminta agar Kejati Aceh cepat menetapkan tersangka lain yang telah bersama sama menikmati hasil korupsi,” kata Aris.

Menanggapi aksi tersebut, Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis menuturkan saat ini berkas tersangka masih dalam tahap kasasi. Sehingga pihaknya belum bisa mengambil sikap lebih lanjut.

“Setelah putusan kasasi ini baru kita ambil sikap,” kata Ali.

Terkait 11 tersangka lainnya, Ali mengaku akan menindaklanjuti apabila telah selesai proses tuntutan.

“Kita tunggu putusan pengadilan,” ujarnya.

Tags: Demo KejatiDPRK SimeulueKejati AcehMahasiswa SimeulueSPPD Fiktif
Previous Post

Kombes Armia Fahmi Resmi Jabat Wakapolda Aceh

Next Post

DPR Aceh Sepakat Revisi Pasal Qanun Pilkada Aceh

Related Posts

Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi Sigulai Segera Disidang

by Riska Zulfira
8 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyerahkan dua tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi...

Kejati Aceh Selamatkan Keuangan Negara Rp44 Miliar Lebih hingga Agustus 2026

by Riska Zulfira
2 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyebut telah menyelamatkan keuangan negara senilai lebih dari Rp44 miliar sepanjang Januari hingga Agustus...

Kejati Aceh Tangkap 8 DPO Sepanjang 2026, 43 Orang Masih Diburu

by Riska Zulfira
1 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencatat sebanyak delapan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan sepanjang...

Next Post

DPR Aceh Sepakat Revisi Pasal Qanun Pilkada Aceh

Bawa Narkoba ke Kebun, Pria di Aceh Tengah Diringkus Polisi

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co