Minta Kasus SPPD Fiktif Simeulue Dituntaskan, Mahasiswa Demo Kejati

Kasi Penkum Kejati Aceh menjumpai para pendemo terkait SPPD Fiktif DPRK Simeulue.(Riska Zulfira/masakini.co)

Bagikan

Minta Kasus SPPD Fiktif Simeulue Dituntaskan, Mahasiswa Demo Kejati

Kasi Penkum Kejati Aceh menjumpai para pendemo terkait SPPD Fiktif DPRK Simeulue.(Riska Zulfira/masakini.co)

MASAKINI.CO – Sejumlah mahasiswa yang bergabung dalam Ikatan Mahasiswa Pemuda (IMP) Seuramoe Mekkah melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada Senin (9/10/2023).

Dalam aksi itu massa meminta Kejati Aceh untuk berkomitmen melanjutkan pengungkapan kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRK Simeulue yang dinilai belum selesai.

Koordinator aksi, Aris Munandar mengatakan kasus korupsi yang menelan kerugian negara hingga Rp3,8 miliar melibatkan 17 anggota DPRK Simeulue. Meskipun telah berlalu beberapa tahun lamanya, saat ini baru menetapkan enam orang tersangka.

“Kami meminta agar Kejati Aceh cepat menetapkan tersangka lain yang telah bersama sama menikmati hasil korupsi,” kata Aris.

Menanggapi aksi tersebut, Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis menuturkan saat ini berkas tersangka masih dalam tahap kasasi. Sehingga pihaknya belum bisa mengambil sikap lebih lanjut.

“Setelah putusan kasasi ini baru kita ambil sikap,” kata Ali.

Terkait 11 tersangka lainnya, Ali mengaku akan menindaklanjuti apabila telah selesai proses tuntutan.

“Kita tunggu putusan pengadilan,” ujarnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist