Kasus Monumen Samudera Pasai, JPU Tuntut Fadhullah 12 Tahun Penjara

Proses persidangan kasus korupsi monumen Islam Samudera Pasai di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Banda Aceh.(Riska Zulfira/masakini.co)

Bagikan

Kasus Monumen Samudera Pasai, JPU Tuntut Fadhullah 12 Tahun Penjara

Proses persidangan kasus korupsi monumen Islam Samudera Pasai di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Banda Aceh.(Riska Zulfira/masakini.co)

MASAKINI.CO – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara, Fadhullah Bandli dituntut 12 tahun penjara terkait kasus tindak pidana korupsi Monumen Islam Samudera Pasai, Aceh Utara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Arifin bersama rekannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa (17/10/2023).

Dalam amar tuntutannya, Fadhullah Bandli dinyatakan terbukti melakukan tindakan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp44 miliar bersama empat rekannya.

Selain menuntut pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara dan uang pengganti senilai Rp254 juta terhadap terdakwa Fadhullah.

“Namun jika tempo sebulan terdakwa tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan 6 tahun penjara,” kata JPU.

Menurut JPU pembangunan Monumen Samudera Pasai dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada tahun anggaran 2012 hingga 2017.

Total anggaran mencapai Rp44 miliar lebih.
Berdasarkan fakta persidangan serta keterangan saksi-saksi dan ahli, pembangunan monumen tersebut tidak memenuhi spesifikasi. Sehingga monumen tersebut tidak dapat dimanfaatkan.

Dalam kasus itu, terdakwa Fathullah Badli merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pekerjaan lanjutan konstruksi fisik pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai Kabupaten Aceh Utara tahap I sampai V.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 46 KUHP.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist