Operator Beko Meninggal Tertimpa Batu, Polisi: Lokasi Itu Memiliki Izin

Lokasi galian C di kawasan Gunung Gurah, Gampong Rima, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.(Polresta Banda Aceh)

Bagikan

Operator Beko Meninggal Tertimpa Batu, Polisi: Lokasi Itu Memiliki Izin

Lokasi galian C di kawasan Gunung Gurah, Gampong Rima, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.(Polresta Banda Aceh)

MASAKINI.CO – Galian C di kawasan Gunung Gurah, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar lokasi Samsul Bahri (41), operator beko yang meninggal tertimpa batu ternyata memiliki izin pertambangan.

Hal ini dibenarkan, Kapolsek Peukan Bada, Ipda Munawir Razali saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2023).

Munawir mengatakan, lokasi tersebut merupakan lokasi galian PT Wajar Meutuah milik Anwar, dengan Nomor SK IUP/OP: 540/DPMPTSP/3643/IUP/OP1/2023.

“Iya benar, usaha galian C tersebut memiliki IUP,” kata Munawir kepada masakini.co, Selasa (17/10/2023).

Masa berlaku izinnya, sebut Munawir mulai 14 Juni 2023 hingga 14 Juni 2024 dengan luas lokasi sekitar 2,5 hektar. Sementara perusahaan tersebut melakukan penggalian tanah, pasir, kerikil hingga marmer dan lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967.

“Pekerjaannya juga mendapat pengawasan ketat, apalagi seperti saat sekarang ini dalam musim hujan yang dapat membahayakan pekerja,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang operator beko yang bekerja di lokasi galian C itu tewas tertimpa runtuhan batu gunung sekitar pukul 09.00 WIB.

Korban merupakan warga Gampong Lampisang, Kecamatan Setempat. Pasca kejadian, jasad korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh. Dan kini jenazah korban telah dimakamkan.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist