MASAKINI.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis, Taisir setahun empat bulan penjara.
Terdakwa kasus korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Aceh Selatan itu juga didenda Rp50 juta.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, R. Hendral, dan didampingi R Deddy Haryanto serta Hamzah Sulaiman sebagai hakim anggota.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sisa sebesar Rp32 juta. Jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita negara.
“Jika harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara tiga bulan,” kata Majelis Hakim, Senin (23/10/2023).
Berdasarkan fakta persidangan, menurut majelis hakim terdakwa Taisir terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Ia telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp382 juta.
Saat itu, ia menjabat sebagai bendahara pengeluaran Dinas BP3KB. Terdakwa telah menikmati hasil korupsi sebesar Rp54 juta. Sebelumnya terdakwa telah mengembalikan dana senilai Rp21.400 juta.
“Beberapa hal pertimbangan majelis hakim bahwa kesalahan Taisir dalam kategori ringan. Karena dinikmati oleh terdakwa sendiri yang mana aspek kesalahan adalah dengan dan dampak rendah,” ucapnya.
Putusan pidana tersebut menjadi lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Taisir dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider lima bulan.
Untuk diketahui, Taisir, bersama Musni Yakop selaku Kepala BKKP3A Aceh Selatan telah melakukan tindak pidana penyelewengan dana BOKB bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat diperuntukkan kepada BKKBN.