MASAKINI.CO – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Banda Aceh menggeledah kantor Majelis Adat Aceh (MAA) terkait dugaan korupsi pengadaan buku dan meubiler dengan total anggaran Rp5,6 miliar pada tahun anggaran 2022 dan 2023, Rabu (26/10/2023).
Plt Kajari Banda Aceh, Mukhzan mengatakan dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting yang ada kaitannya pengadaan buku dan meubiler itu.
Menurutnya penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan barang bukti terhadap tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejari Banda Aceh.
“Dokumen-dokumen itu berhubungan dengan terjadinya tindak pidana korupsi. Dokumennya langsung kita sita,” ujarnya.
Dia menyebutkan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 1974/L.1.10/Fd.1/10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 serta izin dari Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Bna tanggal 24 Oktober 2023.
Mukhzan mengatakan dugaan korupsi pengadaan buku dan meubiler tersebut telah naik ke penyidikan. Namun sejauh ini belum ada tersangka yang dijerat.
“Masih mengumpulkan bukti-bukti, sebelum menetapkan tersangka,” jelasnya.