MASAKINI.CO – Warga di Kota Banda Aceh mengaku resah dengan kehadiran rentenir berkedok koperasi. Warga banyak terjerat lantaran iming-iming uang pinjaman bisa cair cepat hanya dengan modal fotokopi KTP.
“Hanya dengan modal salinan KTP sudah bisa mencairkan uang, sedangkan pembayarannya sangat berat yaitu setiap minggu sekali,” kata Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar menuturkan ulang aduan warga Kecamatan Kuta Alam padanya.
Farid mengatakan para rentenir ini menyasar kaum ibu-ibu. Salah seorang warga Gampong Keuramat membeberkan bagaimana rentenir menggaet para tetangganya.
Jaringan peminjaman ini berkelompok, biasanya sepuluh orang per grup. Bagi yang mencari anggota akan mendapat fee.
Namun, kebanyakan dari ibu-ibu yang telah mengambil uang kepada rentenir berkedok koperasi ini tidak mengetahui besaran bunga yang dibebankan.
“Seminggu sekali mereka harus mencicil Rp75 ribu. Jika tidak membayar akan dikenai denda,” ungkapnya, Selasa (31/10/2023).
Menurut Farid Nyak Umar, lembaga keuangan yang menjurus pada ribawi tidak dibolehkan ada di Aceh berdasarkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah
“Kami minta kepada pemerintah untuk ditelusuri. Jika memang terbukti melanggar, ya, harus ditertibkan, apalagi jika sudah mengarah ke praktik rentenir akan menjerat dan merugikan warga,” pungkasnya.