MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Juni 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Lima Terdakwa Kasus Korupsi MTQ Aceh Barat Dituntut Hukuman Berbeda

Riska Zulfira by Riska Zulfira
7 November 2023
in News
0

Proses persidangan tuntutan lima terdakwa kasus korupsi MTQ Aceh Barat. (Riska Zulfira/Masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Lima terdakwa atas kasus dugaan korupsi proyek penimbunan lokasi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) di Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat pada Dinas Syariat Islam setempat dituntut dengan hukuman berbeda.

Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Taqdirullah dalam amar tuntutannya mendakwakan Musdi Syamsuddin selaku pelaksana pekerjaan dengan pidana penjara selama 20 bulan atau 1,8 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

RelatedPosts

Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan Tumpukan Kayu dan Material yang Gunakan Badan Jalan di Penyeurat

Harga Emas Perhiasan Anjlok Rp170 Ribu dalam Dua Hari

Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan Lapak Thrifting d

Terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan penjara.

Kemudian Safrizal Amran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Syariat Islam Aceh Barat dituntut 1,3 tahun atau 15 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Sementara Terdakwa Iskandar selaku pemilik perusahaan CV Berkah Mulya bersama, Fahmi Yulizar sebagai Direktur CV Optimis Design dan Andi Jadwari selaku peminjam perusahaan CV Optimis Design dituntut 1,3 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Kelima terdakwa terbukti secara sah meyakinkan, menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menyuruh atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Mereka melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Kelima terdakwa telah melakukan kerugian negara mencapai Rp399 juta lebih sesuai hasil audit BPKP Aceh,” kata JPU, Senin (6/11/2023).

Tags: Aceh BaratDesa LeuhanDinas Syariat IslamDSIKecamatan Johan PahlawanMTQMusabaqah Tilawatil Qur'anTipikor Banda Aceh
Previous Post

Selain Kapal Selam, Amerika Perkuat Sekutu Dengan Rudal

Next Post

Jelang Subuh Banda Aceh Diguncang Gempa Tektonik

Related Posts

Banda Aceh Gelar Dakwah Akbar Bersama Syeikh Reza dan Peggy Melati

by Ahmad Mufti
8 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mengajak masyarakat menghadiri kegiatan dakwah umum yang akan digelar di kawasan Taman Bustanussalatin (Taman...

Karhutla di Aceh Barat Meluas hingga 23,6 Hektare, Api Masih Belum Padam

by Riska Zulfira
3 Juni 2026
0

MASAKINI.CO - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Barat terus meluas. Hingga kini, total...

Eks Kepala Kantor Pos Rimo Divonis 6 Tahun Penjara, Wajib Kembalikan Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada...

Next Post

Jelang Subuh Banda Aceh Diguncang Gempa Tektonik

Kinerja Apik, Kualitas Kredit Terjaga dengan Loan at Risk yang semakin Menurun

Kinerja Apik, Kualitas Kredit Terjaga dengan Loan at Risk yang semakin Menurun

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co