MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Agustus 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Lima Terdakwa Kasus Korupsi MTQ Aceh Barat Dituntut Hukuman Berbeda

Riska Zulfira by Riska Zulfira
7 November 2023
in News
0

Proses persidangan tuntutan lima terdakwa kasus korupsi MTQ Aceh Barat. (Riska Zulfira/Masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Lima terdakwa atas kasus dugaan korupsi proyek penimbunan lokasi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) di Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat pada Dinas Syariat Islam setempat dituntut dengan hukuman berbeda.

Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Taqdirullah dalam amar tuntutannya mendakwakan Musdi Syamsuddin selaku pelaksana pekerjaan dengan pidana penjara selama 20 bulan atau 1,8 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

RelatedPosts

Kemenekraf Dorong Produk Kreatif Aceh Tembus Pasar Lebih Luas, Perkuat Branding dan Komersialisasi

11 Terpidana Dieksekusi Cambuk di Bustanussalatin, Dua Pasangan Zina Dicambuk 100 Kali 

Dua Terpidana Ikhtilat Jalani Hukuman Cambuk 22 Kali di Banda Aceh

Terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan penjara.

Kemudian Safrizal Amran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Syariat Islam Aceh Barat dituntut 1,3 tahun atau 15 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Sementara Terdakwa Iskandar selaku pemilik perusahaan CV Berkah Mulya bersama, Fahmi Yulizar sebagai Direktur CV Optimis Design dan Andi Jadwari selaku peminjam perusahaan CV Optimis Design dituntut 1,3 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Kelima terdakwa terbukti secara sah meyakinkan, menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menyuruh atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Mereka melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Kelima terdakwa telah melakukan kerugian negara mencapai Rp399 juta lebih sesuai hasil audit BPKP Aceh,” kata JPU, Senin (6/11/2023).

Tags: Aceh BaratDesa LeuhanDinas Syariat IslamDSIKecamatan Johan PahlawanMTQMusabaqah Tilawatil Qur'anTipikor Banda Aceh
Previous Post

Selain Kapal Selam, Amerika Perkuat Sekutu Dengan Rudal

Next Post

Jelang Subuh Banda Aceh Diguncang Gempa Tektonik

Related Posts

Anggaran Infrastruktur 2027 Terbatas, Aceh Barat Fokus Bangun Ruas Jalan Prioritas

by Aininadhirah
30 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Bupati Aceh Barat Tarmizi turun langsung meninjau pembangunan jalan dan jembatan di Kecamatan Kaway XVI dan Pante Ceureumen,...

Aceh Barat Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan, Perusahaan Diminta Wujudkan Komitmen Jaminan Sosial

by Aininadhirah
30 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mendorong perusahaan besar dan menengah untuk memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan...

Banda Aceh Gelar Dakwah Akbar Bersama Syeikh Reza dan Peggy Melati

by Ahmad Mufti
8 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mengajak masyarakat menghadiri kegiatan dakwah umum yang akan digelar di kawasan Taman Bustanussalatin (Taman...

Next Post

Jelang Subuh Banda Aceh Diguncang Gempa Tektonik

Kinerja Apik, Kualitas Kredit Terjaga dengan Loan at Risk yang semakin Menurun

Kinerja Apik, Kualitas Kredit Terjaga dengan Loan at Risk yang semakin Menurun

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co