Lima Terdakwa Kasus Korupsi MTQ Aceh Barat Dituntut Hukuman Berbeda

Proses persidangan tuntutan lima terdakwa kasus korupsi MTQ Aceh Barat. (Riska Zulfira/Masakini.co)

Bagikan

Lima Terdakwa Kasus Korupsi MTQ Aceh Barat Dituntut Hukuman Berbeda

Proses persidangan tuntutan lima terdakwa kasus korupsi MTQ Aceh Barat. (Riska Zulfira/Masakini.co)

MASAKINI.CO – Lima terdakwa atas kasus dugaan korupsi proyek penimbunan lokasi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) di Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat pada Dinas Syariat Islam setempat dituntut dengan hukuman berbeda.

Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Taqdirullah dalam amar tuntutannya mendakwakan Musdi Syamsuddin selaku pelaksana pekerjaan dengan pidana penjara selama 20 bulan atau 1,8 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan penjara.

Kemudian Safrizal Amran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Syariat Islam Aceh Barat dituntut 1,3 tahun atau 15 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Sementara Terdakwa Iskandar selaku pemilik perusahaan CV Berkah Mulya bersama, Fahmi Yulizar sebagai Direktur CV Optimis Design dan Andi Jadwari selaku peminjam perusahaan CV Optimis Design dituntut 1,3 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Kelima terdakwa terbukti secara sah meyakinkan, menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menyuruh atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Mereka melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Kelima terdakwa telah melakukan kerugian negara mencapai Rp399 juta lebih sesuai hasil audit BPKP Aceh,” kata JPU, Senin (6/11/2023).

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist