KPI Aceh: Raqan Penyiaran Penting untuk Membangun Ekosistem Penyiaran

Ketua KPI Aceh Faisal Ilyas dan komisioner KPI Aceh lainnya menghadiri RDPU) di DPRA terkait Raqan Penyiaran Aceh, Kamis 9/11/2023. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

KPI Aceh: Raqan Penyiaran Penting untuk Membangun Ekosistem Penyiaran

Ketua KPI Aceh Faisal Ilyas dan komisioner KPI Aceh lainnya menghadiri RDPU) di DPRA terkait Raqan Penyiaran Aceh, Kamis 9/11/2023. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh mendukung Rancangan Qanun (Raqan) Penyiaran Aceh yang tengah digodok Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh. Lembaga tersebut berharap Raqan Penyiaran agar segera bisa menjadi qanun.

“KPI Aceh mendukung ekosistem penyiaran dalam Raqan Penyiaran yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR Aceh hari ini. Ekosistem penyiaran yang kita maksudkan ini berupa penguatan SDM atau sertifikasi profesi, kolaborasi dengan pemerintah yang punya konten atau karya sehingga bisa didistribusikan melalui lembaga penyiaran televisi dan radio,” kata Ketua KPI Aceh, Faisal Ilyas, Kamis (9/11/2023).

Faisal Ilyas juga menyatakan, lewat qanun ini nantinya, KPI Aceh mendorong adanya keberpihakan belanja iklan pemerintah Aceh untuk untuk dibelanjakan melalui lembaga penyiaran televisi dan radio.

“Bagi kami ini penting untuk keberlangsungan industri penyiaran dan upaya distribusi ekonomi kepada pelaku penyiaran di Aceh,” ujar Faisal.

KPI Aceh, tutur Faisal, mencoba memastikan adanya pasal di Qanun Penyiaran Aceh terkait perlu adanya dukungan pemerintah melalui belanja iklannya kepada lembaga penyiaran.

“Misalnya tiga persen dari APBA, ini untuk memastikan kehadiran negara membela industri penyiaran di Aceh,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPI Aceh Teuku Zulkhairi, mengatakan lembaganya mendukung Raqan Penyiaran Aceh ini karena memuat pasal berkaitan dengan penyiaran internet yang diselenggarakan baik oleh individual ataupun lembaga.

“Banyak sekali konten-konten orang teumeunak di TikTok misalnya, fitnah dan caci maki yang semua ini membuat kita menjauh dari citarasa peradaban Aceh yang Islami dan penuh kesantunan,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, tambah Zulkhairi, kehadiran Qanun Penyiaran Aceh nantinya yang juga mengatur soal penyiaran internet adalah suatu kebutuhan yang mendesak.

Sedangkan Koorbid Pengawasan Isi Siaran KPI Aceh, Ahyar, mengatakan bahwa kehadiran Qanun Penyiaran Aceh nantinya bukanlah menjadi malapetaka bagi industri penyiaran di Aceh, melainkan sebagai solusi yang akan menjawab segala permasalahan yang ada. Misalnya soal kewajiban 10 persen konten lokal atau program siaran Aceh.

“Kehadiran qanun ini nantinya akan membantu menjembatani kebutuhan program siaran lokal bagi lembaga penyiaran televisi berjaringan, dengan mendapatkan kebebasan akses terhadap konten yang di produksi pemerintah dan lembaga film di Aceh,” ujarnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist