MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Agustus 11, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Tak Terbukti Bersalah, Lima Terdakwa Korupsi Monumen Samudera Pasai Divonis Bebas

Riska Zulfira by Riska Zulfira
15 November 2023
in Headline, News
0

Proses persidangan putusan lima terdakwa korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai Aceh Utara di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. (Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Lima terdakwa kasus korupsi Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara divonis bebas. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Selasa (14/11/2023).

Sidang yang diketuai Majelis Hakim R Hendral serta beranggotakan Sadri dan Deddy berlangsung dari pukul 15.00 hingga pukul 20.00 WIB.

RelatedPosts

Mawardi Nur Nahkodai BPMA, Bawa Tiga Prioritas Baru untuk Dorong Kinerja Migas Aceh

Polda Aceh Bongkar Rantai Peredaran Etomidate, Pemasok Cartridge Vape Masuk DPO

Oknum Keuchik Diduga Jadi Kurir Jaringan Narkoba, Polda Aceh Sita 50 Ribu Ekstasi dan Etomidate

Kelima terdakwa hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya, sedangkan jaksa penuntut umum yang hadir Muchamad Arifin dan kawan-kawan.

Mereka masing-masing Fadhullah Bandli, selaku Mantan Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara, Nurliana selaku pejabat pembuat komitmen, Poniem selaku konsultan pengawas, serta T Maimun dan T Reza Felanda selaku kontraktor pelaksana.

Kelima terdakwa tersebut dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membebaskan dari segala dakwaan JPU.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan harus dibebaskan segala kedudukan harkat dan martabatnya, kemudian membebaskan biaya dibebankan pada negara,” ucap hakim.

Berdasarkan fakta di persidangan, kata Majelis hakim, tidak ditemukan hal yang membuktikan para terdakwa melakukan penyimpangan dalam pembangunan Monumen Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara.

“Para terdakwa melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan kewenangannya. Pembayaran pekerjaan juga tidak ada penambahan maupun pengurangan,” sebutnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima terdakwa kasus dugaan korupsi Monumen Samudera Pasai ini dengan hukuman berbeda mulai 10 hingga 16 tahun penjara karena telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp44 miliar.

Terdakwa dituntut dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf (a) dan Huruf (b) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana.

Tags: Aceh UtaraKasus KorupsiMonumen Samudera PasaiTipikor Banda AcehVonis Bebas
Previous Post

Balita Terseret Banjir Bandang di Aceh Tenggara Ditemukan Meninggal

Next Post

Tujuh Rohingya Melarikan Diri Usai Terdampar di Laweung, Siapa Mereka?

Related Posts

RSUD Cut Meutia Aceh Utara Segera Dialihkan ke Lhokseumawe

by Redaksi
29 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mempercepat proses pengalihan kepemilikan RSUD Cut Meutia dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe. Peralihan...

Angin Kencang Rusak 58 Huntara di Aceh Utara, Belasan Unit Hancur

by Riska Zulfira
3 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Puluhan hunian sementara (huntara) di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, rusak setelah diterjang angin kencang yang terjadi secara...

Eks Kepala Kantor Pos Rimo Divonis 6 Tahun Penjara, Wajib Kembalikan Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada...

Next Post
Ratusan Pengungsi Rohingya Terdampar di Laweung Pidie

Tujuh Rohingya Melarikan Diri Usai Terdampar di Laweung, Siapa Mereka?

Jubir Militer Israel Mengakui Dua Perwira Tewas, Empat Luka Parah

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co