MASAKINI.CO – Polisi menangkap seorang Caleg DPRK Aceh Timur inisial ZL (34) karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu. ZL yang merupakan warga Kecamatan Idi Rayeuk, itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Aceh.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, mengklaim pihaknya awalnya tak mengetahui bahwa ZL sebagai DPO narkoba, sehingga bisa mulus mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk kepentingan menjadi Caleg.
Setelah kabar itu meluas di masyarakat, pihaknya baru mengkonfirmasi kepada Ditresnarkoba Polda Aceh.
“Dari hasil konfirmasi, diperoleh keterangan benar adanya bahwa ZL ditetapkan sebagai DPO oleh Ditresnarkoba Polda Aceh sejak 20 November 2022,” kata AKBP Andy Rahmansyah, Jumat (17/11/2023).
Andy kemudian memerintahkan Kasat Narkoba Polres Aceh Timur untuk memburu ZL. Setelah dilakukan penyelidikan, ZL berhasil ditangkap pada Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 3 sore di salah satu wilayah di Aceh Timur.
“ZL kini telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Aceh yang menerbitkan DPO-nya,” ujar Andy.