MASAKINI.CO – Rancangan Qanun (Raqan) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2024 telah disahkan sebesar Rp1,2 triliun, pada Rabu (22/11/2023) dalam rapat paripurna di gedung dewan setempat.
Pengesahan Raqan APBK Banda Aceh 2024 itu ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin dan Ketua DPRK Banda Aceh T Farid Nyak Umar serta dua wakil ketua Usman dan Isnaini Husda.
Dalam sambutannya, Amiruddin mengatakan sebelum dapat ditetapkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh tentang APBK 2024, tersisa satu tahapan lagi yaitu proses evaluasi yang akan dilakukan oleh Penjabat Gubernur Aceh.
“Proses evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur membutuhkan waktu selambat- lambatnya selama 15 hari kerja. Kita mengharapkan agar evaluasi terhadap ini dapat dilakukan lebih cepat dari waktu yang direncanakan,” katanya.
Menurut Amiruddin, Raqan APBK Banda Aceh 2024 lebih diprioritaskan dan diarahkan untuk pembelanjaan pembangunan yang berdampak multiplier effect khususnya bagi masyarakat.
Dia menyampaikan untuk pembelanjaan rutin yang cenderung tidak produktif harus dihindari dengan melakukan upaya penghematan.
“Di sisi lain, pemerintah kota juga terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah khususnya yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat,” ujarnya.