MASAKINI.CO – Pemerintah Pusat berjanji bakal menangani dengan serius pengungsi Rohingya yang dalam beberapa waktu belakangan masuk ke wilayah Aceh. Penanganan itu merujuk dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.
“Ketika (pengungsi Rohingya) ini sudah berada di wilayah Indonesia harus ditangani dengan baik,” kata Deputi III Menkopolhukam, Benny M Saragih saat berkunjung ke tempat penampungan pengungsi Rohingya di bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Selasa (28/11/2023) kemarin.
Menurutnya, tempat penampungan pengungsi yang ada saat ini di bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe dan gedung Mina Raya di Kabupaten Pidie, telah kekurangan ruang untuk menampung pengungsi.
Pemerintah Pusat, tutur Benny, akan membahas soal tempat penampungan pengungsi Rohingya ini ke depan yang lebih layak. “Kita menunggu instruksi dari [pemerintah] pusat,” ujarnya.
Benny menyebut jumlah pengungsi Rohingya yang ditampung saat ini di bekas kantor Imigrasi Lhokseumawe dan gedung Mina Raya mencapai seribu lebih jiwa.
“Kita tidak mengetahui, apakah ada pengungsi Rohingya yang kembali akan datang atau tidak ke Aceh,” ungkapnya.