MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe menuntut mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya dengan hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp500 juta atas kasus korupsi Rumah Sakit Arun.
Selain Suaidi, JPU juga menuntut Direktur Utama Rumah Sakit Arun, Heriadi, 15 tahun penjara serta denda Rp800 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, Uly Herman, pada sidang yang diketuai majelis hakim R.Hendral yang beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Namun pada sidang tuntutan, Suaidi Yahya mengikuti sidang secara virtual karena kondisi kesehatan yang tidak baik. Sementara Heriadi mendatangi pengadilan didampingi kuasa hukumnya.
“Terdakwa Suaidi Yahya dituntut delapan tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair enam bulan,” kata JPU.
Tak hanya itu, kata JPU, terdakwa Suaidi juga dicabut hak politik selama lima tahun mulai dari saat ia ditahan.
Sementara itu, terdakwa Heriadi dituntut 15 tahun penjara dengan perintah tetap ditahan, denda Rp800 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp44,9 miliar.
“Jika tidak dibayar maka harta benda akan disita, apabila tidak cukup maka akan diganti hukuman penjara selama 5 tahun,” sebut jaksa, Selasa (5/12/2023).
Dalam amar tuntutannya, keduanya dituntut dengan pasal Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Diketahui, kedua terdakwa melakukan pengelolaan keuangan Rumah Sakit Arun Lhokseumawe seperti milik pribadi. Perbuatan tersebut jelas tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.