MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Agustus 11, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Dua Terdakwa Korupsi RS Arun Dituntut Hukuman Berbeda

Riska Zulfira by Riska Zulfira
6 Desember 2023
in News
0

Sidang tuntutan dua terdakwa kasus korupsi RS Arun Lhokseumawe. (Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe menuntut mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya  dengan hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp500 juta atas kasus korupsi Rumah Sakit Arun.

Selain Suaidi, JPU juga menuntut Direktur Utama Rumah Sakit Arun, Heriadi, 15 tahun penjara serta denda Rp800 juta.

RelatedPosts

Pria Berpakaian Wanita Diamankan Satpol PP-WH Banda Aceh di Warung Kopi

Kasus Etomidate Bireuen: Oknum Polisi Dipecat, Tiga DPO Diburu

Didukung 21 DPC, Sayuti Abu Bakar Daftar Bacalon Ketua DPD Demokrat 

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, Uly Herman, pada sidang yang diketuai majelis hakim R.Hendral yang beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Namun pada sidang tuntutan, Suaidi Yahya mengikuti sidang secara virtual karena kondisi kesehatan yang tidak baik. Sementara Heriadi mendatangi pengadilan didampingi kuasa hukumnya.

“Terdakwa Suaidi Yahya dituntut delapan tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair enam bulan,” kata JPU.

Tak hanya itu, kata JPU, terdakwa Suaidi  juga dicabut hak politik selama lima tahun mulai dari saat ia ditahan.

Sementara itu, terdakwa Heriadi dituntut 15 tahun penjara dengan perintah tetap ditahan, denda Rp800 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp44,9 miliar.

“Jika tidak dibayar maka harta benda akan disita, apabila tidak cukup maka akan diganti hukuman penjara selama 5 tahun,” sebut jaksa, Selasa (5/12/2023).

Dalam amar tuntutannya, keduanya dituntut dengan pasal Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Diketahui, kedua terdakwa melakukan pengelolaan keuangan Rumah Sakit Arun Lhokseumawe seperti milik pribadi. Perbuatan tersebut jelas tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Tags: Jaksa Penuntut UmumJPUKejari LhokseumaweMantan Wali Kota LhokseumaweRumah Sakit ArunSuaidi Yahya
Previous Post

Jelang Tutup 2023, Messi Digelar Atlet Terbaik Tahun Ini

Next Post

Kalah Selisih Gol dari Belanda, Inggris Gagal Lolos ke Olimpiade

Related Posts

Polres Aceh Barat Serahkan Tiga Tersangka Kasus Sabu ke Jaksa

Polres Aceh Barat Serahkan Tiga Tersangka Kasus Sabu ke Jaksa

by Ahmad Mufti
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat menyerahkan tiga orang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu beserta barang...

Jaksa Tuntut 10,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Korupsi Sertifikat Tanah di Aceh Jaya

Jaksa Tuntut 10,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Korupsi Sertifikat Tanah di Aceh Jaya

by Riska Zulfira
13 September 2025
0

MASAKINI.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menuntut Aidi Akhyar dengan pidana penjara 10 tahun 6 bulan...

JPU Kejari Banda Aceh Pertimbangkan Banding atas Vonis 20 Tahun Zulfurqan

JPU Kejari Banda Aceh Pertimbangkan Banding atas Vonis 20 Tahun Zulfurqan

by Riska Zulfira
17 Juli 2025
0

MASAKINI.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyatakan masih pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum lanjutan atas putusan...

Next Post

Kalah Selisih Gol dari Belanda, Inggris Gagal Lolos ke Olimpiade

BPPW Aceh Dapat Alokasi Pembangunan Venue PON 1,07 Triliun

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co