MASAKINI.CO – Penasehat Hukum Muhammad Ishak alias Abu Laot, Mahadir menyebutkan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Terkait itu, kata dia, dirinya telah menyampaikan dalam sidang dakwaan untuk mengajukan eksepsi.
Mahadir menyatakan terhadap permohonan tersebut, pihaknya menyerahkan semua keputusan di tangan Majelis Hakim.
“Karena itu hak, kita tunggu pertimbangan dari majelis hakim apa akan ditangguhkan, jika diberikan bersyukur jika tidak harus dihargai prosesnya,” kata Mahadir usai sidang pembacaan dakwaan Abu Laot, Rabu (13/12/2023).
Menurutnya, harusnya kliennya tidak ditahan atas kasus pencemaran nama baik. Akan tetapi karena dalam dakwaan yang dibaca JPU, Abu Laot didakwa dengan pasal berita bohong, akhirnya penyidik dan jaksa menahan Abu Laot.
“Dan itulah yang menjadi syarat dia ditahan karena ada berita bohongnya. Jadi kalau cuma pencemaran nama baik itu tidak bisa ditahan,“ jelas penasihat hukum.
Ia menyebutkan dakwaan itu masih formil. Sehingga kliennya bermaksud mengajukan eksepsi.
“Kita baru terima dakwaan hari ini jadi belum bisa berkomentar banyak,” ucapnya.
Sementara itu, Zahrul yang merupakan penasehat hukum Sayed Muhammad Muliady, mengatakan kliennya tetap meminta keadilan terhadap apa yang menimpa dirinya.
“Klien kami tetap butuh keadilan seadil-adilnya, karena perbuatan terdakwa telah mengecewakan korban,” kata Zahrul.