MASAKINI.CO – Dua terdakwa perkara tindak pidana korupsi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Sabang dinyatakan batal bebas oleh Mahkamah Agung RI.
Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Mereka yakni mantan sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kota, Firdaus, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (KLHK) Sabang, Anas Fahruddin.
“Sebelumnya kedua terdakwa divonis bebas dari segala tuntutan oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Banda Aceh, akhirnya upaya kasasi kejaksaan Negeri dikabulkan,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang, Filman Ramadhan, Kamis (14/12/2023).
Ia menyebutkan, kini terdakwa Firdaus divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan, serta berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Dimana akan dikompensasikan dengan uang yang diambil dari terdakwa sebesar 300 Juta rupiah) subsider dua tahun dan enam bulan penjara.
“Sementara Anas Fahruddin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan,” jelasnya.