MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juni 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Perkara Lahan TPA Sabang, Pimcab KJPP Dasa’at Yudhistira Divonis Bebas 

Riska Zulfira by Riska Zulfira
14 Desember 2023
in Daerah
0

Sidang pembacaan putusan Dodi Anshari selaku kepala Cabang KJPP Dasa’at Yudhistira & Rekans cabang Medan (Riska Zulfira/Masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh vonis bebas Dodi Anshari, selaku Kepala Cabang KJPP Dasa’at Yudhistira & Rekans cabang Medan atas perkara kasus korupsi pengadaan lahan TPA Lhok Batee di kota Sabang.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, T Syarafi serta didampingi Hakim Anggota Ani Hartati dan Muhammad Jamil.

RelatedPosts

Nobar Piala Dunia di CFD Banda Aceh Disambut Antusias Ratusan Warga

Pemkab Aceh Besar Berangkatkan 22 Juara MTQ dan MKQ Umrah ke Tanah Suci

Aceh Buka Peluang Investasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya

Dalam amar putusannya, terdakwa tidak terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabang.

“Maka terdakwa harus dibebaskan dari semua tuntutan baik dakwaan primer dan subsider,” kata majelis di Pengadilan Tipikor, Kamis (14/12/2023).

Tak hanya itu, terdakwa juga diminta untuk dibebaskan dari tahanan kota, Serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan martabat.

Berdasarkan fakta persidangan, kata majelis hakim, terdakwa telah berkompeten menentukan harga tanah dengan turun ke lapangan bersama tim Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan (DLHK) Sabang dan melakukan audiensi dengan perangkat desa.

“Dengan demikian Majelis Hakim menilai terdakwa memiliki iktikad yang baik dalam melaksanakan kewenangan dan menentukan harga yang patut dan wajar,” sebutnya.

Sementara itu, penasehat hukum Dody, Viski Umar Hazir menyebutkan pihaknya merasa bersyukur atas vonis bebas terhadap kliennya.

“Alhamdulillah, kami bersyukur atas putusan ini, dimana JPU gagal membuktikan dalam dakwaan primer maupun subsider,” kata Umar.

Ada pun hal yang meringankan kata Viski, terdakwa sebelum melakukan penilaian, ada didasari iktikad baik bertemu dengan pemilik tanah. Selain itu, ada hal-hal yang meringankan lain, seperti penentuan sesuai zona tanah dari BPN.

“Dan memang harga tanah Rp150-160 ribu per meter, dan itu harga normal. Maka hakim berpendapat bahwasanya sudah benar, tidak terlalu mahal dan tidak terlalu murah,” ucapnya.

Sebelumnya, kata dia, JPU Kejaksaan Negeri Sabang menuntut Dodi Anshari dengan hukuman penjara selama lima tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.

Tags: Banda AcehPengadaan LahanPengadilan TipikorSabangTPA SabangVonis Bebas
Previous Post

Manfaat Daging Ayam Untuk Perkembangan Anak

Next Post

Daftar Nominasi Kiper, Pelatih dan Pemain Terbaik FIFA 2023

Related Posts

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

by Aininadhirah
28 Juni 2026
0

MASAKINI.CO - Deretan durian memenuhi sisi Jalan Jembatan Peunayong, Banda Aceh. Aroma khas buah berduri itu menyebar ke udara, mengundang...

Musim Durian Tiba, Pedagang Ramai Jajakan Durian di Kawasan Peunayong Banda Aceh

by Aininadhirah
28 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Musim durian asal Lamno mulai mewarnai Kota Banda Aceh. Hampir di setiap pinggir jalan terlihat pedagang menjajakan buah...

BPS Mulai Sensus Ekonomi, Wawalkot Minta Warga Berikan Data yang Akurat

by Riska Zulfira
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Banda Aceh mulai melaksanakan pendataan Sensus Ekonomi 2026 yang akan menjadi dasar penyusunan...

Next Post

Daftar Nominasi Kiper, Pelatih dan Pemain Terbaik FIFA 2023

Tak Penuhi Kuota, Pendaftaran Dirut BPRS Mustaqim Aceh Diperpanjang

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co