MASAKINI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh vonis bebas Dodi Anshari, selaku Kepala Cabang KJPP Dasa’at Yudhistira & Rekans cabang Medan atas perkara kasus korupsi pengadaan lahan TPA Lhok Batee di kota Sabang.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, T Syarafi serta didampingi Hakim Anggota Ani Hartati dan Muhammad Jamil.
Dalam amar putusannya, terdakwa tidak terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabang.
“Maka terdakwa harus dibebaskan dari semua tuntutan baik dakwaan primer dan subsider,” kata majelis di Pengadilan Tipikor, Kamis (14/12/2023).
Tak hanya itu, terdakwa juga diminta untuk dibebaskan dari tahanan kota, Serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan martabat.
Berdasarkan fakta persidangan, kata majelis hakim, terdakwa telah berkompeten menentukan harga tanah dengan turun ke lapangan bersama tim Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan (DLHK) Sabang dan melakukan audiensi dengan perangkat desa.
“Dengan demikian Majelis Hakim menilai terdakwa memiliki iktikad yang baik dalam melaksanakan kewenangan dan menentukan harga yang patut dan wajar,” sebutnya.
Sementara itu, penasehat hukum Dody, Viski Umar Hazir menyebutkan pihaknya merasa bersyukur atas vonis bebas terhadap kliennya.
“Alhamdulillah, kami bersyukur atas putusan ini, dimana JPU gagal membuktikan dalam dakwaan primer maupun subsider,” kata Umar.
Ada pun hal yang meringankan kata Viski, terdakwa sebelum melakukan penilaian, ada didasari iktikad baik bertemu dengan pemilik tanah. Selain itu, ada hal-hal yang meringankan lain, seperti penentuan sesuai zona tanah dari BPN.
“Dan memang harga tanah Rp150-160 ribu per meter, dan itu harga normal. Maka hakim berpendapat bahwasanya sudah benar, tidak terlalu mahal dan tidak terlalu murah,” ucapnya.
Sebelumnya, kata dia, JPU Kejaksaan Negeri Sabang menuntut Dodi Anshari dengan hukuman penjara selama lima tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.