MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Perkara Lahan TPA Sabang, Pimcab KJPP Dasa’at Yudhistira Divonis Bebas 

Riska Zulfira by Riska Zulfira
14 Desember 2023
in Daerah
0

Sidang pembacaan putusan Dodi Anshari selaku kepala Cabang KJPP Dasa’at Yudhistira & Rekans cabang Medan (Riska Zulfira/Masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh vonis bebas Dodi Anshari, selaku Kepala Cabang KJPP Dasa’at Yudhistira & Rekans cabang Medan atas perkara kasus korupsi pengadaan lahan TPA Lhok Batee di kota Sabang.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, T Syarafi serta didampingi Hakim Anggota Ani Hartati dan Muhammad Jamil.

RelatedPosts

Illiza Lantik 66 Pejabat Pemko Banda Aceh, Tegaskan Tak Ada Lagi Birokrasi Lamban

Sekda Aceh Lantik Sejumlah Pejabat, Kejar Percepatan Kinerja dan Anggaran

Pemko Banda Aceh Bedah Kinerja OPD, Illiza Tekankan Layanan Publik Tepat Sasaran

Dalam amar putusannya, terdakwa tidak terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabang.

“Maka terdakwa harus dibebaskan dari semua tuntutan baik dakwaan primer dan subsider,” kata majelis di Pengadilan Tipikor, Kamis (14/12/2023).

Tak hanya itu, terdakwa juga diminta untuk dibebaskan dari tahanan kota, Serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan martabat.

Berdasarkan fakta persidangan, kata majelis hakim, terdakwa telah berkompeten menentukan harga tanah dengan turun ke lapangan bersama tim Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan (DLHK) Sabang dan melakukan audiensi dengan perangkat desa.

“Dengan demikian Majelis Hakim menilai terdakwa memiliki iktikad yang baik dalam melaksanakan kewenangan dan menentukan harga yang patut dan wajar,” sebutnya.

Sementara itu, penasehat hukum Dody, Viski Umar Hazir menyebutkan pihaknya merasa bersyukur atas vonis bebas terhadap kliennya.

“Alhamdulillah, kami bersyukur atas putusan ini, dimana JPU gagal membuktikan dalam dakwaan primer maupun subsider,” kata Umar.

Ada pun hal yang meringankan kata Viski, terdakwa sebelum melakukan penilaian, ada didasari iktikad baik bertemu dengan pemilik tanah. Selain itu, ada hal-hal yang meringankan lain, seperti penentuan sesuai zona tanah dari BPN.

“Dan memang harga tanah Rp150-160 ribu per meter, dan itu harga normal. Maka hakim berpendapat bahwasanya sudah benar, tidak terlalu mahal dan tidak terlalu murah,” ucapnya.

Sebelumnya, kata dia, JPU Kejaksaan Negeri Sabang menuntut Dodi Anshari dengan hukuman penjara selama lima tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.

Tags: Banda AcehPengadaan LahanPengadilan TipikorSabangTPA SabangVonis Bebas
Previous Post

Manfaat Daging Ayam Untuk Perkembangan Anak

Next Post

Daftar Nominasi Kiper, Pelatih dan Pemain Terbaik FIFA 2023

Related Posts

“Nongkrong” Hingga Larut Malam, 12 Wanita Diamankan Satpol PP WH

by Riska Zulfira
10 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 12 wanita diamankan personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh dalam razia penegakan...

Aceh Besar Percepat Pembangunan SPAM Regional untuk Atasi Krisis Air Bersih

by Riska Zulfira
9 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menegaskan komitmennya mendukung pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Aceh Besar–Banda Aceh sebagai...

Satpol PP Perketat Pengawasan Underpass Beurawe Usai Pencurian Kabel

by Riska Zulfira
7 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh meningkatkan pengawasan di kawasan underpass...

Next Post

Daftar Nominasi Kiper, Pelatih dan Pemain Terbaik FIFA 2023

Tak Penuhi Kuota, Pendaftaran Dirut BPRS Mustaqim Aceh Diperpanjang

Discussion about this post

CERITA

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co