Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Baru Penyelundupan Rohingya

Dua tersangka penyelundupan pengungsi Rohingya inisial MAH dan HB. (Riska Zulfira/masakini.co)

Bagikan

Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Baru Penyelundupan Rohingya

Dua tersangka penyelundupan pengungsi Rohingya inisial MAH dan HB. (Riska Zulfira/masakini.co)

MASAKINI.CO – Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka baru imigran Rohingya atas dugaan penyelundupan manusia (people smuggling), Rabu (27/12/2023).

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama menyebutkan para tersangka yakni MAH (22) warga Bangladesh dan HB (53) warga Myanmar. keduanya terbukti terlibat dan bekerja sama dengan tersangka sebelumnya, Muhammad Amin (MA).

“Jadi hari ini mereka resmi kita tahan, setelah pemeriksaan 12 saksi sebelumnya,” katanya.

Ia menjelaskan, tersangka MAH berperan sebagai pengemudi kapal yang dilakukan secara bergantian dengan tersangka MA dan keduanya memastikan bahwa kapal berangkat dari Bangladesh menuju ke Indonesia dengan alat bantu kompas.

Sementara HB berperan sebagai teknisi mesin kapal dan diketahui ia mendapat upah 70 ribu taka atau setara dengan Rp9 juta.

“Untuk sementara alat bantu kompas belum ditemukan, dan diharapkan kepada masyarakat sekitar Blang Ulam, bila menemukan alat kompas tersebut, segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian,” ucapnya.

Dengan ditahannya dua tersangka baru, kata Fadhillah, maka total hingga saat ini sudah tiga orang tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana tersebut.

Selama pemeriksaan, pihaknya juga turut mengamankan kapal Rohingya yang masih dalam kondisi layak pakai serta mengamankan sejumlah alat mekanik dan Handphone.

“Mereka dipersangkakan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55, 56 KUHP,” imbuhnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist