Kapolda Aceh: 1.699 Rohingya di Aceh, 16 Ditetapkan Tersangka

Kapolda Aceh, Achmad Kartiko dalam konferensi pers di Polda Aceh. (Riska Zulfira/masakini.co)

Bagikan

Kapolda Aceh: 1.699 Rohingya di Aceh, 16 Ditetapkan Tersangka

Kapolda Aceh, Achmad Kartiko dalam konferensi pers di Polda Aceh. (Riska Zulfira/masakini.co)

MASAKINI.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mencatat sepanjang tahun 2023 pengungsi Rohingya di Aceh mencapai 1.699 orang yang terbagi di delapan titik penampungan sementara.

Kapolda Aceh, Achmad Kartiko menyebutkan pihaknya terus melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan lebih lanjut dugaan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) dan TPPO.

Ia merincikan, delapan titik penampungan tersebut yakni Gudang Mina Raya, Kecamatan Padang Tiji sebanyak 492 orang. Kemudian kamp sementara Kecamatan Batee, Pidie sejumlah 227 orang, lalu kamp ketiga di gedung SKB Kecamatan Kota Juang, Bireuen sejumlah 36 orang. Selanjutnya ada di eks kantor imigrasi Lhokseumawe ada 471 orang.

“Lalu juga pengungsi di penampungan sementara Sabang terdapat 139, camp sementara Kecamatan Muara Tiga ada 151 orang, di Balee Meuseuraya Aceh 136 dan terlahir ada di kamp penampungan sementara Idi Rayeuk, Aceh Timur ada 47,” sebut Kapolda dalam konferensi pers di Polda Aceh, Kamis (28/12/2023).

Achmad Kartiko juga menyatakan, saat ini Polda sedang menangani tujuh kasus TPPO dan TPPM terhadap pengungsi Rohingya dan telah menahan 16 orang tersangka.

Menurutnya, kedatangan Rohingya di Aceh telah ada sejak 2015. Kedatangan mereka ada oknum yang bertindak baik penyedia logistik hingga penunjuk arah.

“Kenapa mereka datang ke Indonesia? karena begitu mereka masuk mereka diterima, namun di negara lain seperti Thailand ketika masuk langsung ditangkap,” ucapnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist