JPU Kembalikan Berkas Perkara Wastafel, Ditreskrimsus Bakal Kembalikan Januari 2024

Ditrekrimsus Polda Aceh, Winardy. (Riska Zulfira/masakini.co)

Bagikan

JPU Kembalikan Berkas Perkara Wastafel, Ditreskrimsus Bakal Kembalikan Januari 2024

Ditrekrimsus Polda Aceh, Winardy. (Riska Zulfira/masakini.co)

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengembalikan berkas perkara kasus wastafel ke Polda Aceh karena masih P19. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh Winardy, membenarkan hal tersebut.

Winardy mengatakan penyidik akan menyerahkan kembali berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Januari 2024.

“Kita akan penuhi pada bulan Januari nantinya,” kata Winardy, Sabtu (30/12/2023).

Ia menerangkan, untuk kasus wastafel perbedaan persepsi antara penyidik dan jaksa tidak begitu kompleks, sehingga ia yakin dapat menyelesaikan di tahun 2024.

“Mudah-mudahan perkara ini selesai tahun depan,” terangnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya serius menangani perkara korupsi yang selama ini menjadi atensi masyarakat. Dalam waktu dekat Polda akan mengupayakan memberikan kepastian hukum.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan. Tidak menutup kemungkinan, nantinya jumlah tersangka akan bertambah.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist