MASAKINI.CO – Penanganan pengungsi Rohingya memiliki kompleksitas yang tinggi. Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra berharap bagaimanapun aspek kemanusiaan dikedepankan.
“Melihat resistensi yang terjadi terhadap pengungsi Rohingya, perlu diintensifkan komunikasi dengan IOM, UNHCR,” kata Dhahana.
Selain dua lembaga itu, komunikasi intensif juga perlu dijalin dengan negara-negara tetangga, “agar penanganan pengungsi tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat lokal khususnya dalam konteks ini di Aceh.”
Kendati pemerintah Indonesia belum meratifikasi Konvensi Jenewa 1951 tentang pengungsi, namun Dhahana berpandangan atas dasar kemanusiaan tetap harus menampung sementara para pengungsi Rohingya.
Pasalnya, ada prinsip non-refoulment yang sudah diakui sebagai hukum kebiasaan internasional.
“Prinsip non refoulment ini melarang negara untuk mengembalikan atau mengusir orang-orang ke negara asal atau negara lain yang berpotensi mendapat tindak persekusi, penyiksaan, pelanggaran HAM yang berat,” jelas Dhahana.
Lebih lanjut, Dhahana mengungkapkan para pengungsi Rohingya ini bersifat sementara di Aceh.
“Yang perlu digarisbawahi, keberadaan mereka disini adalah sementara hingga nanti UNHCR menentukan status sebagai pengungsi dan penempatan negara ketiga atau negara penerima para pengungsi Rohingya,” ujar Dhahana dalam keterangan resminya.