MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Maret 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Tiga Terdakwa Korupsi Pagar Dinas Peternakan Sare Divonis Setahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
30 Desember 2023
in Headline
0

Proses persidangan terdakwa kasus korupsi pagar dinas UPTD peternakan Saree. (Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tiga terdakwa dugaan korupsi pagar keliling pada Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Peternakan Saree, Aceh Besar, tahun anggaran 2017 pada Dinas Peternakan Aceh divonis satu tahun penjara serta denda Rp50 juta.

Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh dengan Hakim Ketua, Hamzah Sulaiman dan didampingi R Deddy, Heri Alfian.

RelatedPosts

Gamis Melayu “Bini Orang” Jadi Primadona Lebaran Tahun 2026

Sampel MBG Simpang Mamplam Diuji BBPOM Aceh, Hasil Keluar 4–5 Hari

Nyaris 200 Anak Diduga Keracunan MBG di SP Mamplam, Polisi Segel Lokasi

Ketiga terdakwa tersebut Alimin Hasan selaku Kabid Pembibitan dan Produksi Ternak Dinas Peternakan Aceh, Ichwan Perdana Satria selaku Kepala Seksi Standarisasi Mutu Ternak, dan Mursal selaku Direktur CV Ratana Raseuki (perusahaan pelaksana).

Dalam amar putusannya, ketiga terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider JPU.

“Terdakwa diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider satu bulan penjara,” kata majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintah agar terdakwa segera ditahan serta menetapkan barang bukti uang titipan sebesar Rp137 juta yang dirampas untuk negara.

“Mereka terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf a, b, ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999  jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana,” jelasnya, Jumat (29/12/2023).

Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir terlebih dahulu.

Sebelumnya, dari hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), ditemukan kerugian negara sebesar Rp137 juta lebih dari nilai pagu sebesar Rp800 juta dalam pengerjaan pembangunan pagar UPTD Peternakan Saree.

Tags: Aceh BesarKorupsi PagarPeternakan SareeTipikor Banda AcehUPTDVonis Hakim
Previous Post

Bright Raih OBE, Chelsea: “Kami Bangga Padamu, Kapten”

Next Post

UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023 Jadi Inspirasi & Berdayakan UMKM Terus Berkembang

Related Posts

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

by Redaksi
14 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Warga Gampong Leu Ue, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, mulai menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Hari Raya...

Bupati Aceh Besar Tekankan Penguatan Ekonomi Syariah dan Peran Lembaga Keistimewaan Aceh

by Riska Zulfira
9 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, menegaskan pentingnya penguatan ekonomi masyarakat berbasis syariah serta peran lembaga keistimewaan Aceh dalam...

MTQ ke-34 At-Taqwa Lampupok Ditutup, Gampong Seureumo Kembali Juara Umum

by Riska Zulfira
4 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Remaja Masjid At-Taqwa Lampupok, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, menutup rangkaian Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-34 pada Selasa...

Next Post
UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023 Jadi Inspirasi & Berdayakan UMKM Terus Berkembang

UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023 Jadi Inspirasi & Berdayakan UMKM Terus Berkembang

Pj Bupati Aceh Jaya Minta ASN Netral Saat Pemilu

Discussion about this post

CERITA

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

14 Maret 2026

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co