MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Agustus 11, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Tiga Terdakwa Korupsi Pagar Dinas Peternakan Sare Divonis Setahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
30 Desember 2023
in Headline
0

Proses persidangan terdakwa kasus korupsi pagar dinas UPTD peternakan Saree. (Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tiga terdakwa dugaan korupsi pagar keliling pada Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Peternakan Saree, Aceh Besar, tahun anggaran 2017 pada Dinas Peternakan Aceh divonis satu tahun penjara serta denda Rp50 juta.

Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh dengan Hakim Ketua, Hamzah Sulaiman dan didampingi R Deddy, Heri Alfian.

RelatedPosts

96 Kios Pasar Jagong Jeget Aceh Tengah Hangus Terbakar

Cuaca Ekstrem Terjang Aceh Besar, Tujuh Rumah Rusak dan Delapan Titik Pohon Tumbang

BMKG Ungkap Penyebab Angin Kencang di Aceh, 14 Wilayah Berpotensi Terdampak

Ketiga terdakwa tersebut Alimin Hasan selaku Kabid Pembibitan dan Produksi Ternak Dinas Peternakan Aceh, Ichwan Perdana Satria selaku Kepala Seksi Standarisasi Mutu Ternak, dan Mursal selaku Direktur CV Ratana Raseuki (perusahaan pelaksana).

Dalam amar putusannya, ketiga terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider JPU.

“Terdakwa diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider satu bulan penjara,” kata majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintah agar terdakwa segera ditahan serta menetapkan barang bukti uang titipan sebesar Rp137 juta yang dirampas untuk negara.

“Mereka terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf a, b, ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999  jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana,” jelasnya, Jumat (29/12/2023).

Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir terlebih dahulu.

Sebelumnya, dari hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), ditemukan kerugian negara sebesar Rp137 juta lebih dari nilai pagu sebesar Rp800 juta dalam pengerjaan pembangunan pagar UPTD Peternakan Saree.

Tags: Aceh BesarKorupsi PagarPeternakan SareeTipikor Banda AcehUPTDVonis Hakim
Previous Post

Bright Raih OBE, Chelsea: “Kami Bangga Padamu, Kapten”

Next Post

UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023 Jadi Inspirasi & Berdayakan UMKM Terus Berkembang

Related Posts

Angin Kencang Masih Terjadi, Lima Pohon Tumbang dalam Sehari

by Riska Zulfira
7 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Cuaca ekstrem masih terjadi di Aceh Besar. Hari ini, lima titik pohon tumbang dilaporkan terjadi akibat hembusan angin...

4 Pelajar Tenggelam di Pantai Ujong Batee, Satu Tewas dan Tiga Masih Dalam Pencarian 

by Riska Zulfira
1 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Empat remaja asal Perumnas Ujong Batee, Aceh Besar dilaporkan terseret arus laut di kawasan wisata Pantai Ujong Batee,...

Satpol PP Aceh Besar Perketat Pengawasan Bukit Lamreh Usai Dugaan Pemerasan Wisatawan

by Riska Zulfira
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar memperketat pengawasan di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya,...

Next Post
UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023 Jadi Inspirasi & Berdayakan UMKM Terus Berkembang

UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023 Jadi Inspirasi & Berdayakan UMKM Terus Berkembang

Pj Bupati Aceh Jaya Minta ASN Netral Saat Pemilu

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co