MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, September 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Tiga Terdakwa Korupsi Pagar Dinas Peternakan Sare Divonis Setahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
30 Desember 2023
in Headline
0

Proses persidangan terdakwa kasus korupsi pagar dinas UPTD peternakan Saree. (Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tiga terdakwa dugaan korupsi pagar keliling pada Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Peternakan Saree, Aceh Besar, tahun anggaran 2017 pada Dinas Peternakan Aceh divonis satu tahun penjara serta denda Rp50 juta.

Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh dengan Hakim Ketua, Hamzah Sulaiman dan didampingi R Deddy, Heri Alfian.

RelatedPosts

Rex Peunayong Kembali Dihidupkan Jadi Pusat Kuliner di Banda Aceh

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

Debit Mata Ie Menurun, Pelayanan Air Bersih Sejumlah Pelanggan Aceh Besar Terdampak

Ketiga terdakwa tersebut Alimin Hasan selaku Kabid Pembibitan dan Produksi Ternak Dinas Peternakan Aceh, Ichwan Perdana Satria selaku Kepala Seksi Standarisasi Mutu Ternak, dan Mursal selaku Direktur CV Ratana Raseuki (perusahaan pelaksana).

Dalam amar putusannya, ketiga terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider JPU.

“Terdakwa diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider satu bulan penjara,” kata majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintah agar terdakwa segera ditahan serta menetapkan barang bukti uang titipan sebesar Rp137 juta yang dirampas untuk negara.

“Mereka terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf a, b, ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999  jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana,” jelasnya, Jumat (29/12/2023).

Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir terlebih dahulu.

Sebelumnya, dari hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), ditemukan kerugian negara sebesar Rp137 juta lebih dari nilai pagu sebesar Rp800 juta dalam pengerjaan pembangunan pagar UPTD Peternakan Saree.

Tags: Aceh BesarKorupsi PagarPeternakan SareeTipikor Banda AcehUPTDVonis Hakim
Previous Post

Bright Raih OBE, Chelsea: “Kami Bangga Padamu, Kapten”

Next Post

UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023 Jadi Inspirasi & Berdayakan UMKM Terus Berkembang

Related Posts

Lamteh Aceh Besar Disiapkan Jadi Sentra Pembibitan Mangrove

by Redaksi
25 September 2026
0

MASAKINI.CO – Gampong Lamteh, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, diproyeksikan menjadi sentra pembibitan mangrove untuk mendukung pemulihan kawasan pesisir Aceh....

Uang Rp100 Juta Dicuri Saat Pemilik Salat di Masjid Lambaro, Pelaku Ditangkap di Aceh Timur

by Riska Zulfira
21 September 2026
0

MASAKINI.CO – Uang tunai Rp100 juta yang disimpan di bawah jok mobil raib saat pemiliknya menunaikan salat Dzuhur di Masjid...

Razia Rutan Jantho, Petugas Temukan Besi Modifikasi hingga Silet dalam Kamar 

by Riska Zulfira
18 September 2026
0

MASAKINI.CO – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jantho menemukan sejumlah barang yang berpotensi mengganggu keamanan dalam razia gabungan...

Next Post
UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023 Jadi Inspirasi & Berdayakan UMKM Terus Berkembang

UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023 Jadi Inspirasi & Berdayakan UMKM Terus Berkembang

Pj Bupati Aceh Jaya Minta ASN Netral Saat Pemilu

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co