MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Mei 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Tiga Terdakwa Korupsi Pagar Dinas Peternakan Sare Divonis Setahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
30 Desember 2023
in Headline
0

Proses persidangan terdakwa kasus korupsi pagar dinas UPTD peternakan Saree. (Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tiga terdakwa dugaan korupsi pagar keliling pada Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Peternakan Saree, Aceh Besar, tahun anggaran 2017 pada Dinas Peternakan Aceh divonis satu tahun penjara serta denda Rp50 juta.

Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh dengan Hakim Ketua, Hamzah Sulaiman dan didampingi R Deddy, Heri Alfian.

RelatedPosts

1.962 Jemaah Haji Aceh Sudah Diberangkatkan

Tes CAT Koperasi Desa Merah Putih di The Pade Banda Aceh Diikuti 2.000 Peserta per Hari

393 Jemaah Kloter Perdana Haji Aceh Diberangkatkan

Ketiga terdakwa tersebut Alimin Hasan selaku Kabid Pembibitan dan Produksi Ternak Dinas Peternakan Aceh, Ichwan Perdana Satria selaku Kepala Seksi Standarisasi Mutu Ternak, dan Mursal selaku Direktur CV Ratana Raseuki (perusahaan pelaksana).

Dalam amar putusannya, ketiga terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider JPU.

“Terdakwa diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider satu bulan penjara,” kata majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintah agar terdakwa segera ditahan serta menetapkan barang bukti uang titipan sebesar Rp137 juta yang dirampas untuk negara.

“Mereka terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf a, b, ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999  jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana,” jelasnya, Jumat (29/12/2023).

Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir terlebih dahulu.

Sebelumnya, dari hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), ditemukan kerugian negara sebesar Rp137 juta lebih dari nilai pagu sebesar Rp800 juta dalam pengerjaan pembangunan pagar UPTD Peternakan Saree.

Tags: Aceh BesarKorupsi PagarPeternakan SareeTipikor Banda AcehUPTDVonis Hakim
Previous Post

Bright Raih OBE, Chelsea: “Kami Bangga Padamu, Kapten”

Next Post

UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023 Jadi Inspirasi & Berdayakan UMKM Terus Berkembang

Related Posts

Aceh Besar Percepat Pembangunan SPAM Regional untuk Atasi Krisis Air Bersih

by Riska Zulfira
9 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menegaskan komitmennya mendukung pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Aceh Besar–Banda Aceh sebagai...

Kabel PLN Dipotong Pencuri, Satu Jalur Listrik di Lambaro Sempat Padam

by Riska Zulfira
9 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Aksi pencurian di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, semakin nekat. Setelah meteran air dan mesin pompa,...

Pemkab Aceh Besar Akan Perluas Program Beut Kitab ke Seluruh Sekolah Negeri

by Redaksi
8 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akan memperluas program Beut Kitab Bak Sikula ke seluruh sekolah negeri pada tahun ajaran...

Next Post
UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023 Jadi Inspirasi & Berdayakan UMKM Terus Berkembang

UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023 Jadi Inspirasi & Berdayakan UMKM Terus Berkembang

Pj Bupati Aceh Jaya Minta ASN Netral Saat Pemilu

Discussion about this post

CERITA

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co