MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi Aceh menuntut sebanyak 43 terdakwa dengan hukuman mati sepanjang 2023. Hukuman tersebut telah inkrah.
Kajati Aceh Joko Purwanto, mengatakan dari 43 terdakwa dituntut dengan hukuman mati, 40 orang diantaranya berasal dari kasus narkoba.
“Meski telah inkrah, namun bagi terpidana diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan grasi, karena ada hukum yang mengaturnya terkait itu,” kata Joko, Selasa (2/1/2024).
Selain itu menurut Joko, ada dua terdakwa yang dihukum seumur hidup.
Kemudian, dalam perkara pidana umum (Pidum) pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 3.950 surat.
“Kemudian yang perkara Pidum P21 sebanyak 3.246 perkara,” ujarnya.