MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Februari 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Terdakwa Korupsi PNPM Bireuen Dituntut 2 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
3 Januari 2024
in News
0
Terdakwa Korupsi PNPM Bireuen Dituntut 2 Tahun Penjara

Sidang tuntutan kasus korupsi PNPM Gandapura, Bireuen di pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu 3/1/2024. (foto: masakini.co/Riska Zulfira)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut dua terdakwa kasus korupsi dana simpan pinjam pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Gandapura Bireuen dengan pidana dua tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU, Abdi Fikri di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Rabu (3/1/2024).

RelatedPosts

Harga Emas Banda Aceh Turun Rp20 Ribu, Antam Justru Naik Rp16 Ribu

BMKG Deteksi 17 Titik Panas di Aceh, Indikasi Awal Potensi Karhutla

Pemerintah Siapkan 25 Rute Mudik Gratis, Warga Aceh Bisa Pulang Kampung Tanpa Biaya

Kedua terdakwa yakni Saiful Muali yang menjabat sebagai ketua UPK pengelolaan dana perguliran PNPM Kecamatan Gandapura dan Fitriah selaku ketua kelompok simpan pinjam perempuan Gampong Lapang Barat.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider,” kata Jaksa.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan. Sementara uang pengganti dikenakan berbeda.

Dimana terdakwa Saiful dikenakan uang pengganti Rp122 juta, sementara Fitriah harus membayar uang pengganti Rp136 juta.

“Apabila tidak dibayar maka akan disita harta bendanya namun apabila tidak mencukupi maka diganti pidana satu tahun penjara,” ujar Jaksa.

Kedua terdakwa tersebut dituntut dengan Pasal 3 jo Pasal 18 huruf a dan b ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tags: BireuenkorupsiPNPM Gandapura Bireuen
Previous Post

Inovasi ‘Putroe’ Bawa RSUDZA Raih Juara di Open Innovation BPJS Kesehatan

Next Post

Bulog: Persediaan Beras di Aceh Cukup Sampai 3 Bulan

Related Posts

Tujuh Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel di Aceh Didakwa Merugikan Negara Rp2,97 Miliar

by Redaksi
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi untuk sekolah di Provinsi Aceh pada...

KPK Klaim Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Tahun 2025

by Redaksi
1 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil pulihkan aset negara senilai Rp1,531 triliun sepanjang 2025, naik 107 persen dibandingkan tahun...

Kepala Desa di Subulussalam Didakwa Korupsi Dana Desa Rp298 Juta

by Redaksi
24 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Kepala Desa Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Jamsari (62), mulai diadili dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran...

Next Post

Bulog: Persediaan Beras di Aceh Cukup Sampai 3 Bulan

ESDM Mewajibkan Pengguna LPG 3 Kg Untuk Mendaftar

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co