Terdakwa Korupsi PNPM Bireuen Dituntut 2 Tahun Penjara

Sidang tuntutan kasus korupsi PNPM Gandapura, Bireuen di pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu 3/1/2024. (foto: masakini.co/Riska Zulfira)

Bagikan

Terdakwa Korupsi PNPM Bireuen Dituntut 2 Tahun Penjara

Sidang tuntutan kasus korupsi PNPM Gandapura, Bireuen di pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu 3/1/2024. (foto: masakini.co/Riska Zulfira)

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut dua terdakwa kasus korupsi dana simpan pinjam pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Gandapura Bireuen dengan pidana dua tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU, Abdi Fikri di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Rabu (3/1/2024).

Kedua terdakwa yakni Saiful Muali yang menjabat sebagai ketua UPK pengelolaan dana perguliran PNPM Kecamatan Gandapura dan Fitriah selaku ketua kelompok simpan pinjam perempuan Gampong Lapang Barat.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider,” kata Jaksa.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan. Sementara uang pengganti dikenakan berbeda.

Dimana terdakwa Saiful dikenakan uang pengganti Rp122 juta, sementara Fitriah harus membayar uang pengganti Rp136 juta.

“Apabila tidak dibayar maka akan disita harta bendanya namun apabila tidak mencukupi maka diganti pidana satu tahun penjara,” ujar Jaksa.

Kedua terdakwa tersebut dituntut dengan Pasal 3 jo Pasal 18 huruf a dan b ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist