ESDM Mewajibkan Pengguna LPG 3 Kg Untuk Mendaftar

Konferensi pers transformasi subsidi 3 Kg tepat sasaran (ESDM RI).

Bagikan

ESDM Mewajibkan Pengguna LPG 3 Kg Untuk Mendaftar

Konferensi pers transformasi subsidi 3 Kg tepat sasaran (ESDM RI).

MASAKINI.CO – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram perlu mendaftar.

Bagi masyarakat yang hendak mendaftar, perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur/pangkalan resmi.

“Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 Kg hanya dapat diberlakukan bagi yang telah terdata,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji dalam siaran resminya.

Langkah tersebut, kata Tutuka merupakan upaya Pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran. Sehingga besaran subsidi yang diberikan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, sesuai kewajaran konsumsi.

“Sasaran penggunanya seperti rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran,” ujarnya.

Ia menerangkan, pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan transformasi subsidi LPG 3 Kg menjadi target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Berdasarkan data aktual, lanjutnya, menunjukkan bahwa sekitar 31,5 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di sub penyalur/pangkalan resmi.

“Masyarakat tak perlu khawatir proses pendaftarannya sangat mudah, cepat dan aman,” pungkas Tutuka.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist