MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Agustus 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Terdakwa Korupsi PNPM Bireuen Dituntut 2 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
3 Januari 2024
in News
0
Terdakwa Korupsi PNPM Bireuen Dituntut 2 Tahun Penjara

Sidang tuntutan kasus korupsi PNPM Gandapura, Bireuen di pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu 3/1/2024. (foto: masakini.co/Riska Zulfira)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut dua terdakwa kasus korupsi dana simpan pinjam pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Gandapura Bireuen dengan pidana dua tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU, Abdi Fikri di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Rabu (3/1/2024).

RelatedPosts

DSI Aceh: Maulid Bukan Sekadar Perayaan, Masyarakat Diminta Teladani Rasulullah

Manuskrip Al-Qur’an Aceh Berusia 180 Tahun Mulai Didigitalisasi

Fadhlullah Minta Polemik Bendera Aceh Disikapi Tenang

Kedua terdakwa yakni Saiful Muali yang menjabat sebagai ketua UPK pengelolaan dana perguliran PNPM Kecamatan Gandapura dan Fitriah selaku ketua kelompok simpan pinjam perempuan Gampong Lapang Barat.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider,” kata Jaksa.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan. Sementara uang pengganti dikenakan berbeda.

Dimana terdakwa Saiful dikenakan uang pengganti Rp122 juta, sementara Fitriah harus membayar uang pengganti Rp136 juta.

“Apabila tidak dibayar maka akan disita harta bendanya namun apabila tidak mencukupi maka diganti pidana satu tahun penjara,” ujar Jaksa.

Kedua terdakwa tersebut dituntut dengan Pasal 3 jo Pasal 18 huruf a dan b ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tags: BireuenkorupsiPNPM Gandapura Bireuen
Previous Post

Inovasi ‘Putroe’ Bawa RSUDZA Raih Juara di Open Innovation BPJS Kesehatan

Next Post

Bulog: Persediaan Beras di Aceh Cukup Sampai 3 Bulan

Related Posts

Jemaah Haji Aceh yang Wafat di Tanah Suci Bertambah Jadi Lima Orang, Terbaru Asal Bireuen

by Riska Zulfira
31 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Jumlah jemaah haji Embarkasi Banda Aceh yang meninggal dunia di Tanah Suci kembali bertambah. Hingga 31 Mei 2026,...

Jamaah Haji Kloter BTJ 8 Asal Bireuen Meninggal Dunia di Arafah

by Riska Zulfira
26 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang jamaah haji asal Kabupaten Bireuen yang tergabung dalam Kloter BTJ 8 Embarkasi Banda Aceh dilaporkan meninggal dunia...

Tujuh Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel di Aceh Didakwa Merugikan Negara Rp2,97 Miliar

by Redaksi
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi untuk sekolah di Provinsi Aceh pada...

Next Post

Bulog: Persediaan Beras di Aceh Cukup Sampai 3 Bulan

ESDM Mewajibkan Pengguna LPG 3 Kg Untuk Mendaftar

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co