MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Terdakwa Korupsi PNPM Bireuen Dituntut 2 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
3 Januari 2024
in News
0
Terdakwa Korupsi PNPM Bireuen Dituntut 2 Tahun Penjara

Sidang tuntutan kasus korupsi PNPM Gandapura, Bireuen di pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu 3/1/2024. (foto: masakini.co/Riska Zulfira)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut dua terdakwa kasus korupsi dana simpan pinjam pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Gandapura Bireuen dengan pidana dua tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU, Abdi Fikri di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Rabu (3/1/2024).

RelatedPosts

Delapan Pelanggar Syariat Islam Dicambuk di Banda Aceh, Empat di Antaranya 100 Kali

Harga Emas Perhiasan di Banda Aceh Bertahan Rp7,56 Juta per Mayam

Asap Karhutla Turunkan Jarak Pandang di Aceh Utara hingga 2–3 Kilometer

Kedua terdakwa yakni Saiful Muali yang menjabat sebagai ketua UPK pengelolaan dana perguliran PNPM Kecamatan Gandapura dan Fitriah selaku ketua kelompok simpan pinjam perempuan Gampong Lapang Barat.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider,” kata Jaksa.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan. Sementara uang pengganti dikenakan berbeda.

Dimana terdakwa Saiful dikenakan uang pengganti Rp122 juta, sementara Fitriah harus membayar uang pengganti Rp136 juta.

“Apabila tidak dibayar maka akan disita harta bendanya namun apabila tidak mencukupi maka diganti pidana satu tahun penjara,” ujar Jaksa.

Kedua terdakwa tersebut dituntut dengan Pasal 3 jo Pasal 18 huruf a dan b ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tags: BireuenkorupsiPNPM Gandapura Bireuen
Previous Post

Inovasi ‘Putroe’ Bawa RSUDZA Raih Juara di Open Innovation BPJS Kesehatan

Next Post

Bulog: Persediaan Beras di Aceh Cukup Sampai 3 Bulan

Related Posts

KNPI Aceh Apresiasi Pulihnya Akses Jembatan Krueng Tingkeum

by Redaksi
9 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Ketua KNPI Aceh, Aulia Rahman, mengapresiasi kembali berfungsinya Jembatan Krueng Tingkeum setelah pembangunan pascabencana. Pemulihan jembatan tersebut dinilai...

Dua Kios Terbakar di Batee Iliek Bireuen, Kerugian Ditaksir Rp35 Juta

by Ahmad Mufti
3 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Dua unit kios di Gampong Batee Iliek, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, terbakar pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 03.23...

Berikut Daftar ASN yang Tetap WFO

Bireuen Anggarkan Rp13,6 Miliar untuk Penghasilan 3.745 PPPK Paruh Waktu

by Redaksi
26 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen mengalokasikan Rp13,6 miliar untuk penghasilan 3.745 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu....

Next Post

Bulog: Persediaan Beras di Aceh Cukup Sampai 3 Bulan

ESDM Mewajibkan Pengguna LPG 3 Kg Untuk Mendaftar

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co