MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Maret 17, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

MaTA Nilai Pemberantas Korupsi di Aceh Belum Menyentuh Penguasa

Riska Zulfira by Riska Zulfira
5 Januari 2024
in News
0

Koordinator MaTA, Alfian.(Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai pemberantasan korupsi di Aceh belum mampu menyentuh orang-orang yang memiliki kekuasaan. Hal itu dilihat dari dua kasus besar seperti kasus korupsi beasiswa dan kasus korupsi wastafel.

“Saya pikir dengan dua kasus berat ini menjadi tolak ukur yang penting,” kata Koordinator MaTA, Alfian dalam konferensi pers, Jumat (5/1/2024).

RelatedPosts

Harga Emas Perhiasan di Banda Aceh Kembali Naik, Emas Antam Justru Turun

Lebaran dan Ziarah Kubur, Tradisi yang Terus Hidup di Tengah Masyarakat

Anak Yatim di Bireuen Diduga Jadi Korban Pemerkosaan, Pelaku Masih Diburu Polisi

Pengungkapan kasus tindak pidana korupsi, kata Alfian, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum secara utuh dan menyeluruh. Apalagi korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (Extraordinary Crime), yang seharusnya dari mulai penyelidikan hingga putusan harus dapat memberikan hukuman yang maksimal kepada koruptor.

“Tapi nyatanya ada sekretaris desa yang dijatuhi hukuman lebih besar padahal korupsinya tidak seberapa sementara kasus beasiswa dan wastafel tetapi kasus beasiswa yang jumlah korupsinya besar hingga kini belum ada kejelasan,” jelasnya.

Padahal, lanjutnya dua kasus korupsi tersebut berdampak buruk bagi masyarakat namun tidak disentuh. Artinya itu menjadi dua alasan penting terhadap kinerja aparat hukum saat ini di Aceh.

“Pemberantasan korupsi juga dapat dibarengi dengan penerapan teknologi di zaman digital untuk menunjang kinerja APH dalam mengeksekusi putusan dari pengadilan,” pungkasnya.

Tags: acehkorupsiKorupsi BeasiswaKorupsi WastafelMaTAPenegakan Hukum
Previous Post

Jelang Pemilu, Illiza Gelar Silaturrahmi Bersama Masyarakat Kota Banda Aceh

Next Post

Ajak Pilih Caleg, Kepala Sekolah di Aceh Tengah Disanksi

Related Posts

Lebih dari Dua Bulan Pascabencana, 13 Desa di Aceh Masih Gelap Tanpa Listrik

by Riska Zulfira
11 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Sebanyak 13 desa di wilayah terdampak bencana di Aceh hingga kini masih belum teraliri listrik. Padahal, bencana telah...

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

by Aininadhirah
4 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Setiap dua hari menjelang Ramadan, Aceh memasuki babak waktu yang berbeda. Jalanan menuju pasar menjadi lebih padat, suara...

Tujuh Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel di Aceh Didakwa Merugikan Negara Rp2,97 Miliar

by Redaksi
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi untuk sekolah di Provinsi Aceh pada...

Next Post
Tahun Depan Gaji ASN Minimal Rp 9 Juta

Ajak Pilih Caleg, Kepala Sekolah di Aceh Tengah Disanksi

P2P Kemenkes Temukan Tiga Kasus Lumpuh Layu Akut

Discussion about this post

CERITA

Cinta Ibu yang Mengetuk Pintu Surga: Kisah di Balik Baju Lebaran Hasan dan Husein

15 Maret 2026
Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

14 Maret 2026

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co