KPU Tetapkan Anggota KIP Aceh Besar dan Aceh Tamiang

Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi. (Riska Zulfira/masakini.co)

Bagikan

KPU Tetapkan Anggota KIP Aceh Besar dan Aceh Tamiang

Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi. (Riska Zulfira/masakini.co)

MASAKINI.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan lima anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar dan lima anggota KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028.

Penetapan itu berdasarkan surat keputusan KPU nomor 60 dan 61 tahun 2024 yang ditandatangani KPU RI, Hasyim Asyari di Jakarta pada 10 Januari 2024.

Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah menerima salinan surat keputusan dari KPU RI.

“Alhamdulillah hari ini kami telah menerima SK penetapan lima komisioner KIP Kabupaten Tamiang dan SK KIP Aceh Besar,” kata Saiful, Kamis (11/1/2024).

Kelima anggota KIP Aceh Besar yakni A. Rahmad Adi, Miswar, T. Khairun Salim, Agus Samsidi dan Mahyar Tasnim.

Sementara anggita KIP Aceh Tamiang yaitu Mauliza Wira Kesuma, Kamardi Arif, Lindawati, Rita Afrianti dan Rusli.

Seluruh anggota, kata Saiful akan segera dilakukan pelantikan guna dapat melanjutkan tahapan Pemilu 2024. Sebelumnya pekerjaan kedua KIP tersebut diambil alih oleh KIP Aceh.

“Jadi setelah dilantik mereka dapat langsung mengendalikan proses Pemilu yang semakin dekat,” ucapnya.

Ia akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten setempat terkait dengan jadwal pelantikan dan pengambilan sumpah dua komisioner KIP itu. “Karena yang melantik nanti Pj Bupati dari daerah masing-masing,” jelasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist