Awal Tahun 2024, 59 Tersangka Narkotika Diamankan Polda Aceh

Konferensi pers pengungkapan narkotika di Polda Aceh.(Riska Zulfira/masakini.co)

Bagikan

Awal Tahun 2024, 59 Tersangka Narkotika Diamankan Polda Aceh

Konferensi pers pengungkapan narkotika di Polda Aceh.(Riska Zulfira/masakini.co)

MASAKINI.CO – Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Aceh telah mengungkap 46 kasus Narkotika dengan mengamankan 59 tersangka periode Januari 2024.

Dari pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 80 kilogram, sabu-sabu 32,1 kilogram dan 5 ribu ekstasi.

Wakapolda Aceh, Brigjen Armia Fahmi mengatakan dari total jumlah tersangka, seorang diantaranya merupakan perempuan. Ia merincikan 46 kasus tersebut terbagi dalam 7 kasus sabu, 38 kasus ganja dan satu kasus ekstasi.

Ia menegaskan penangkapan dilakukan tanpa pandang bulu. Polda Aceh, menurutnya sangat komit dalam menanggulangi dan memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika.

“Jadi siapapun akan disikat, tidak ada yang dibedakan dalam hukum,” kata Wakapolda dalam konferensi pers, Senin (15/1/2024).

Ia menjelaskan, Aceh menjadi salah pintu masuknya narkotika maka tak heran saban harinya banyak pengedar narkoba berhasil ditangkap. “Apalagi saat ini banyak peredaran yang beroperasi di desa-desa,” ucapnya.

Para tersangka tersebut akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara hukuman mati.

Dengan adanya penangkapan tersebut, Polda Aceh telah menyelamatkan generasi sebanyak 257.247 jiwa dalam kasus sabu, 257.472 jiwa dalam kasus ganja serta 5 ribu jiwa dalam kasus ekstasi.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist