MASAKINI.CO – Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banda Aceh menghimbau masyarakat untuk mengurus Kartu Identitas Anak (KIA), guna mendapatkan beragam kemudahan pelayanan.
Kadisdukcapil Banda Aceh, Emila Sovayana menyebutkan KIA selain sebagai kartu identitas, juga bermanfaat untuk pendataan, perlindungan, dan memberikan pelayanan publik kepada mereka.
“Maka KIA ini penting untuk anak,” kata Emila, Selasa (17/1/2024).
Paling mendasar, KIA menjadi dokumen penting saat mendaftarkan anak ke sekolah dan juga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Hingga Januari, Disdukcapil Banda Aceh mencatat sekitar 69.995 dari 83.000 anak di Kota itu sudah memiliki KIA. Artinya tersisa 13.005 yang belum memiliki KIA.
Meskipun angka tersebut telah melampaui target nasional. Pihaknya terus gencar mensosialisasikan KIA pada masyarakat seperti bekerja sama dengan rumah sakit, sekolah serta mitra usaha.
“Misalnya bayi yang baru lahir di rumah sakit akan langsung mendapatkan KIA saat mengurus pembuatan akta kelahiran, demikian juga di sekolah serta mitra usaha akan memberikan diskon bagi anak yang memiliki KIA, seperti halnya toko buku,” jelasnya.
Kendati demikian, Emila mengaku realisasi KIA ini masih dilakukan secara bertahap karena belum menjadi kewajiban di sekolah. Namun masyarakat terus diminta untuk mengurus pembuatan KIA.
Ia menjelaskan KIA ada dua jenis, pertama usia 0-5 tahun. Kemudian dilanjutkan saat usia 5-17 tahun. “Bedanya di pas foto, saat melewati usia itu akan berganti kartu KIA,” ucapnya.
Sementara persyaratan yang dibutuhkan hanya fotocopy Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran serta pasfoto ukuran 4×6. “Pendaftaran tidak dipungut biaya, jadi gratis,” tutur Emila.