MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Mei 18, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

13 Ribu Lebih Anak di Banda Aceh Belum Miliki KIA

Riska Zulfira by Riska Zulfira
17 Januari 2024
in Daerah
0

Ilustrasi Kartu Identitas Anak (KIA).orami.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banda Aceh menghimbau masyarakat untuk mengurus Kartu Identitas Anak (KIA), guna mendapatkan beragam kemudahan pelayanan.

Kadisdukcapil Banda Aceh, Emila Sovayana menyebutkan KIA selain sebagai kartu identitas, juga bermanfaat untuk pendataan, perlindungan, dan memberikan pelayanan publik kepada mereka.

RelatedPosts

Aceh Besar Miliki 222 Titik KDKMP, 21 Unit Sudah Rampung

Pemko Banda Aceh Rencanakan Penyaluran Daging Kurban ke Wilayah Terdampak Bencana

Inflasi Banda Aceh Mulai Membaik, Pemko Terus Jaga Stabilitas Harga

“Maka KIA ini penting untuk anak,” kata Emila, Selasa (17/1/2024).

Paling mendasar, KIA menjadi dokumen penting saat mendaftarkan anak ke sekolah dan juga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Hingga Januari, Disdukcapil Banda Aceh mencatat sekitar 69.995 dari 83.000 anak di Kota itu sudah memiliki KIA. Artinya tersisa 13.005 yang belum memiliki KIA.

Meskipun angka tersebut telah melampaui target nasional. Pihaknya terus gencar mensosialisasikan KIA pada masyarakat seperti bekerja sama dengan rumah sakit, sekolah serta mitra usaha.

“Misalnya bayi yang baru lahir di rumah sakit akan langsung mendapatkan KIA saat mengurus pembuatan akta kelahiran,  demikian juga di sekolah serta mitra usaha akan memberikan diskon bagi anak yang memiliki KIA, seperti halnya toko buku,” jelasnya.

Kendati demikian, Emila mengaku realisasi KIA ini masih dilakukan secara bertahap karena belum menjadi kewajiban di sekolah. Namun masyarakat terus diminta untuk mengurus pembuatan KIA.

Ia menjelaskan KIA ada dua jenis, pertama usia 0-5 tahun. Kemudian dilanjutkan saat usia 5-17 tahun. “Bedanya di pas foto, saat melewati usia itu akan berganti kartu KIA,” ucapnya.

Sementara persyaratan yang dibutuhkan hanya fotocopy Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran serta pasfoto ukuran 4×6. “Pendaftaran tidak dipungut biaya, jadi gratis,” tutur Emila.

Tags: Banda AcehDinas Kependudukan Pencatatan SipilDisdukcapilKartu Identitas AnakKIA
Previous Post

Jalan Mendaki Ummi Dokter di Kamp Jamtoli

Next Post

Menteri Koperasi & UKM Apresiasi Desa BRILiaN Jadi Terobosan Pengembangan Potensi Desa

Related Posts

Rumah Kos di Darussalam Banda Aceh Dilalap Api, Penghuni Berhamburan Selamatkan Diri

by Riska Zulfira
17 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Satu unit rumah kos di kawasan Lorong Panjoe, Gampong Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, terbakar Sabtu...

Satpol PP Banda Aceh Intensifkan Penertiban, Sejumlah Kawasan Kini Steril dari PKL

by Riska Zulfira
16 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh terus menggencarkan penertiban pedagang kaki...

Warga Banda Aceh Rasakan Manfaat Pasar Murah Jelang Idul Adha

by Aininadhirah
15 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Ratusan warga memadati halaman Masjid Al-Hidayah, Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Jumat (15/5/2026), untuk mendapatkan kebutuhan pokok dengan...

Next Post
Menteri Koperasi & UKM Apresiasi Desa BRILiaN Jadi Terobosan Pengembangan Potensi Desa

Menteri Koperasi & UKM Apresiasi Desa BRILiaN Jadi Terobosan Pengembangan Potensi Desa

Bayi Duyung yang Terdampar di Aceh Singkil Kembali Dilepas

Discussion about this post

CERITA

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co