MASAKINI.CO – Presiden Joko Widodo resmi mengangkat Arsul Sani sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Upacara pengangkatan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Arsul menggantikan posisi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams yang memasuki masa pensiun.
Pengangkatan Arsul Sani sebagai hakim konstitusi didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Usai pengucapan sumpah, Arsul Sani mengatakan bahwa independensi dan imparsialitas adalah dua fondasi lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Konstitusi, yang harus dipegang erat.
Dua fondasi tersebut harus dibuktikan dalam kerja-kerja proses mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangannya MK untuk menjaga kepercayaan publik yang merupakan modal utama bagi lembaga yudisial.
“Yang namanya public trust, kepercayaan publik itu adalah modal utama bagi lembaga yudisial, termasuk MK. Jadi modal utamanya ini harus dikuatkan secara terus-menerus dan tidak sebaliknya, tergerus secara terus-menerus,” ujarnya.
Arsul Sani yang lahir di Pekalongan, Jawa Tengah, 8 Januari 1964, sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Selain itu, Arsul juga sempat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014-2019 dan duduk di Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan.