MASAKINI.CO – Ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Taing Lubis menanggapi terkait perdagangan kulit dan anggota tubuh harimau yang dilakukan dua warga Aceh Timur.
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan dua tersangka tersebut merupakan perbuatan yang dilakukan orang yang mahir. Sebab tidak ada luka mencolok di tubuh harimau.
“Kemungkinan harimau ini dijerat karena kalau dijerat dapat dilakukan manipulasi bahkan kaki kanan juga disuntik,” kata Taing, Senin (22/1/2024).
Ia menyebutkan, harimau Sumatera ini berjenis kelamin jantan dengan panjang 2,6 meter. Satwa dilindungi itu diperkirakan mati dua pekan lalu dengan usia 12 tahun.
Sementara proses kematian dan pengulitannya terlihat begitu cepat. Maka, kata dia dapat dipastikan pelakunya merupakan orang yang berpengalaman.
“Pengulitan harimau tidak boleh lebih dari enam jam. Jika lebih kulitnya bakal rusak. Diduga ini bukan kali pertama dilakukan,” ucapnya.
Taing Lubis juga menemukan gigi pada harimau telah dijual terpisah. Hal itu karena tidak ditemukan gigi pada rahang harimau.
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy menyebutkan pihaknya terus mendalami pihak lain yang ikut terlibat dalam perdagangan kulit harimau Sumatera. Ia menduga, kedua pelaku tak bekerja sendiri.
“Ini dalam proses penyelidikan, kita bakal kejar siapa yang terlibat. Apalagi alat komunikasi masih kita dalami mungkin ada informasi tambahan yang dapat kita temukan siapa yang terlibat,” ujar Winardy.