MASAKINI.CO – Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri apresiasi Polsek Syiah Kuala dan Polresta Banda Aceh yang telah menangkap remaja pelaku pembacokan di warung kopi kawasan Gampong Lamgugob.
Menurut lembaga itu, perbuatan para pelaku tidak dapat dibenarkan dalam konteks apapun, jika terbukti nantinya mesti dihukum berat.
“Karena perbuatan tersebut sangat meresahkan warga, terlebih para pelaku menggunakan senjata tajam dalam melayangkan aksinya,” kata Staf Advokasi YBHA Peutuah Mandiri, Nurmaida Sari, SH.
Ia mengaku prihatin melihat rata-rata pelaku masih berusia remaja, bahkan ada seorang pelaku yang berusia anak. Seharusnya usia remaja masa untuk belajar dan meniru hal-hal baik, akan tetapi justru terlibat dalam hal yang meresahkan warga.
Nurmaida menyebutkan peran aparat penegak hukum diuji, di satu sisi pelaku anak dan remaja mesti mendapatkan perlindungan hukum. Namun di lain sisi, perbuatan pelaku tidak dapat dibenarkan dan sangat meresahkan.
Penyidik mesti tranparan dan terbuka dalam mengabari masyarakat akan motif dan latarbelakang para pelaku melakukan perbuatan itu.
Ia berharap masyarakat mesti lebih peka dengan para remaja yang berkumpul bersama di sekitaran gampong. Agar potensi meresahkan warga masyarakat dapat dicegah sedini mungkin.
“Para remaja akan sangat mudah terpacu dan terpancing emosi untuk melakukan sesuatu perbuatan bahkan sampai menggunakan senjata tajam,” pungkasnya.