MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Juli 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Lima Terdakwa Pengedar 59 Kilogram Sabu Dituntut Pidana Mati

Riska Zulfira by Riska Zulfira
23 Januari 2024
in News
0

Persidangan pembacaan tuntutan lima terdakwa pengedar narkotika di Pengadilan Negeri Jantho. (Kejari Aceh Besar)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, menuntut lima terdakwa narkotika jenis sabu-sabu dengan hukuman pidana mati, Senin (22/1/2024).

Kelima terdakwa tersebut Abdul Hamid, Nazaruddin Abd, Yuswadi, Raisul Istiqbal dan Irvan Ikram. Mereka terbukti membawa dan mengedarkan barang bukti sabu-sabu seberat 59 kilogram.

RelatedPosts

Harga Emas Perhiasan Hari Ini Rp7,6 Juta per Mayam, Pembeli Tetap Ramai

Kasus Penelantaran Anak, Pelaku Dihukum Pidana Kerja Sosial Selama 100 Jam

Perkuat Kajian Filologi Arab–Melayu, Prodi BSA UIN Ar-Raniry dan USIM Bangun Kolaborasi

Plh Kasi Intel Kejari Aceh Besar, Alfian Syahri mengatakan tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Deny Syahputra didampingi Fadhli dan Agung Rahmatullah di Pengadilan Negeri (PN) Jantho.

Kelima terdakwa kata Alfian disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia menjelaskan, pengedaran narkotika yang dilakukan lima terdakwa ini terjadi pada 4 Juli 2023. Mereka membawa 59 sabu-sabu ke perairan Langkawi Malaysia atas perintah seseorang.

Setelah sampai di titik yang ditentukan, mereka kembali ke lokasi penjemputan di darat.

Saat masih diperairan ketika speedboat yang membawa narkotika jenis sabu sudah masuk ke Perairan Desa Lamreh, tiba-tiba mendekat satu kapal yang di dalamnya ada Personil Ditresnarkoba Polda Aceh bersama Tim Bea Cukai Aceh melakukan pengejaran terhadap speedboat yang membawa sabu tersebut.

“Kemudian tim terdakwa lainnya yang mengendarai mobil merk Xenia hendak memantau tempat menjemput sabu, dan
setibanya di Jalan Malahayati tepatnya di Desa Durung Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar, Personil Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lain,” jelasnya.

Alfian menyatakan tuntutan hukuman mati ini sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Maka masyarakat diimbau untuk bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” tutupnya.

Tags: Aceh BesarDesa Lamrehhukuman matiKejari Aceh BesarPengadilan JanthoPengedar SabuPolda AcehSabu-sabu
Previous Post

Dikalahkan Persiraja, Pelatih PSIM: “Lapangan Banyak Gelombang”

Next Post

Kalahkan Napoli 0-1, Piala Super Italia Milik Nerazzurri

Related Posts

Polda Aceh Amankan 223 Motor Curian, 229 Pelaku Ditangkap dalam Enam Bulan

by Redaksi
30 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi salah satu tindak kriminal yang paling banyak ditangani Polda Aceh sepanjang...

Polda Tangkap Lima Terduga Pelaku Pungli di Wisata Lamreh, Satu Positif Sabu

by Redaksi
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengamankan lima orang yang diduga terlibat praktik pemerasan dan pungutan liar...

Satpol PP Aceh Besar Perketat Pengawasan Bukit Lamreh Usai Dugaan Pemerasan Wisatawan

by Riska Zulfira
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar memperketat pengawasan di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya,...

Next Post

Kalahkan Napoli 0-1, Piala Super Italia Milik Nerazzurri

Bersama Petani, Dora Menjaga Gerabah Tetap Lestari

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co