MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, menuntut lima terdakwa narkotika jenis sabu-sabu dengan hukuman pidana mati, Senin (22/1/2024).
Kelima terdakwa tersebut Abdul Hamid, Nazaruddin Abd, Yuswadi, Raisul Istiqbal dan Irvan Ikram. Mereka terbukti membawa dan mengedarkan barang bukti sabu-sabu seberat 59 kilogram.
Plh Kasi Intel Kejari Aceh Besar, Alfian Syahri mengatakan tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Deny Syahputra didampingi Fadhli dan Agung Rahmatullah di Pengadilan Negeri (PN) Jantho.
Kelima terdakwa kata Alfian disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia menjelaskan, pengedaran narkotika yang dilakukan lima terdakwa ini terjadi pada 4 Juli 2023. Mereka membawa 59 sabu-sabu ke perairan Langkawi Malaysia atas perintah seseorang.
Setelah sampai di titik yang ditentukan, mereka kembali ke lokasi penjemputan di darat.
Saat masih diperairan ketika speedboat yang membawa narkotika jenis sabu sudah masuk ke Perairan Desa Lamreh, tiba-tiba mendekat satu kapal yang di dalamnya ada Personil Ditresnarkoba Polda Aceh bersama Tim Bea Cukai Aceh melakukan pengejaran terhadap speedboat yang membawa sabu tersebut.
“Kemudian tim terdakwa lainnya yang mengendarai mobil merk Xenia hendak memantau tempat menjemput sabu, dan
setibanya di Jalan Malahayati tepatnya di Desa Durung Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar, Personil Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lain,” jelasnya.
Alfian menyatakan tuntutan hukuman mati ini sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Maka masyarakat diimbau untuk bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” tutupnya.