MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Mei 24, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Lima Terdakwa Pengedar 59 Kilogram Sabu Dituntut Pidana Mati

Riska Zulfira by Riska Zulfira
23 Januari 2024
in News
0

Persidangan pembacaan tuntutan lima terdakwa pengedar narkotika di Pengadilan Negeri Jantho. (Kejari Aceh Besar)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, menuntut lima terdakwa narkotika jenis sabu-sabu dengan hukuman pidana mati, Senin (22/1/2024).

Kelima terdakwa tersebut Abdul Hamid, Nazaruddin Abd, Yuswadi, Raisul Istiqbal dan Irvan Ikram. Mereka terbukti membawa dan mengedarkan barang bukti sabu-sabu seberat 59 kilogram.

RelatedPosts

Satpol PP Banda Aceh Keluhkan PKL Bandel, Ditertibkan Pagi Kembali Berjualan Sore Hari

PLN Pastikan Listrik di Aceh Pulih Total Pasca Blackout se Sumatra

Imunisasi Anak Baru 34 Persen, Illiza Mulai Gerakan Vaksinasi dari Keluarga ASN

Plh Kasi Intel Kejari Aceh Besar, Alfian Syahri mengatakan tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Deny Syahputra didampingi Fadhli dan Agung Rahmatullah di Pengadilan Negeri (PN) Jantho.

Kelima terdakwa kata Alfian disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia menjelaskan, pengedaran narkotika yang dilakukan lima terdakwa ini terjadi pada 4 Juli 2023. Mereka membawa 59 sabu-sabu ke perairan Langkawi Malaysia atas perintah seseorang.

Setelah sampai di titik yang ditentukan, mereka kembali ke lokasi penjemputan di darat.

Saat masih diperairan ketika speedboat yang membawa narkotika jenis sabu sudah masuk ke Perairan Desa Lamreh, tiba-tiba mendekat satu kapal yang di dalamnya ada Personil Ditresnarkoba Polda Aceh bersama Tim Bea Cukai Aceh melakukan pengejaran terhadap speedboat yang membawa sabu tersebut.

“Kemudian tim terdakwa lainnya yang mengendarai mobil merk Xenia hendak memantau tempat menjemput sabu, dan
setibanya di Jalan Malahayati tepatnya di Desa Durung Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar, Personil Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lain,” jelasnya.

Alfian menyatakan tuntutan hukuman mati ini sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Maka masyarakat diimbau untuk bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” tutupnya.

Tags: Aceh BesarDesa Lamrehhukuman matiKejari Aceh BesarPengadilan JanthoPengedar SabuPolda AcehSabu-sabu
Previous Post

Dikalahkan Persiraja, Pelatih PSIM: “Lapangan Banyak Gelombang”

Next Post

Kalahkan Napoli 0-1, Piala Super Italia Milik Nerazzurri

Related Posts

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

by Riska Zulfira
24 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Tidak banyak yang menyangka hamparan padang penggembalaan sapi di Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, kini menjadi tujuan akhir pekan...

Kejari Aceh Besar Kembalikan Rp932 Juta Uang Korupsi ke Kas Negara

by Riska Zulfira
14 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp932.059.000 dari dua perkara tindak pidana korupsi ke...

Jalan Kajhu Dinilai Kian Padat, Bupati Aceh Besar Usul Pelebaran Ruas

by Redaksi
14 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Bupati Aceh Besar, Muharram Idris mengusulkan pelebaran ruas Jalan Kajhu hingga pintu Tol Baitussalam sebagai langkah mengatasi kepadatan...

Next Post

Kalahkan Napoli 0-1, Piala Super Italia Milik Nerazzurri

Bersama Petani, Dora Menjaga Gerabah Tetap Lestari

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co