MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Lima Terdakwa Pengedar 59 Kilogram Sabu Dituntut Pidana Mati

Riska Zulfira by Riska Zulfira
23 Januari 2024
in News
0

Persidangan pembacaan tuntutan lima terdakwa pengedar narkotika di Pengadilan Negeri Jantho. (Kejari Aceh Besar)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, menuntut lima terdakwa narkotika jenis sabu-sabu dengan hukuman pidana mati, Senin (22/1/2024).

Kelima terdakwa tersebut Abdul Hamid, Nazaruddin Abd, Yuswadi, Raisul Istiqbal dan Irvan Ikram. Mereka terbukti membawa dan mengedarkan barang bukti sabu-sabu seberat 59 kilogram.

RelatedPosts

Ketua Baitul Mal Pidie Jaya Ditemukan Meninggal di Banda Aceh, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

HUT ke-28 PAN, DPW Aceh Pilih Berbagi dengan Anak Yatim

Lima Titik Panas Terdeteksi di Aceh, Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Mengintai Sejumlah Wilayah

Plh Kasi Intel Kejari Aceh Besar, Alfian Syahri mengatakan tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Deny Syahputra didampingi Fadhli dan Agung Rahmatullah di Pengadilan Negeri (PN) Jantho.

Kelima terdakwa kata Alfian disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia menjelaskan, pengedaran narkotika yang dilakukan lima terdakwa ini terjadi pada 4 Juli 2023. Mereka membawa 59 sabu-sabu ke perairan Langkawi Malaysia atas perintah seseorang.

Setelah sampai di titik yang ditentukan, mereka kembali ke lokasi penjemputan di darat.

Saat masih diperairan ketika speedboat yang membawa narkotika jenis sabu sudah masuk ke Perairan Desa Lamreh, tiba-tiba mendekat satu kapal yang di dalamnya ada Personil Ditresnarkoba Polda Aceh bersama Tim Bea Cukai Aceh melakukan pengejaran terhadap speedboat yang membawa sabu tersebut.

“Kemudian tim terdakwa lainnya yang mengendarai mobil merk Xenia hendak memantau tempat menjemput sabu, dan
setibanya di Jalan Malahayati tepatnya di Desa Durung Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar, Personil Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lain,” jelasnya.

Alfian menyatakan tuntutan hukuman mati ini sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Maka masyarakat diimbau untuk bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” tutupnya.

Tags: Aceh BesarDesa Lamrehhukuman matiKejari Aceh BesarPengadilan JanthoPengedar SabuPolda AcehSabu-sabu
Previous Post

Dikalahkan Persiraja, Pelatih PSIM: “Lapangan Banyak Gelombang”

Next Post

Kalahkan Napoli 0-1, Piala Super Italia Milik Nerazzurri

Related Posts

Kebocoran BBM Subsidi di Aceh Capai 885 Ribu Liter per Hari, Negara Berpotensi Rugi Rp1 Triliun

by Redaksi
21 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO– Kebocoran penyaluran BBM subsidi di Aceh diperkirakan menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp1 triliun per tahun. Kerugian tersebut berasal...

Polda Aceh Pastikan Situasi Pasca Ricuh Hari Damai Aceh Kembali Kondusif

by Riska Zulfira
16 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO - Polda Aceh memastikan situasi keamanan di Banda Aceh tetap terkendali setelah pelaksanaan zikir memperingati Hari Damai Aceh (HDA) ke-21...

Bulog Salurkan 1,8 Juta Kg Beras untuk 60.027 Penerima di Aceh Besar

by Riska Zulfira
14 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 60.027 keluarga penerima manfaat (PBP) di Kabupaten Aceh Besar akan menerima bantuan pangan berupa beras dari Perum...

Next Post

Kalahkan Napoli 0-1, Piala Super Italia Milik Nerazzurri

Bersama Petani, Dora Menjaga Gerabah Tetap Lestari

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co