MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Lima Terdakwa Pengedar 59 Kilogram Sabu Dituntut Pidana Mati

Riska Zulfira by Riska Zulfira
23 Januari 2024
in News
0

Persidangan pembacaan tuntutan lima terdakwa pengedar narkotika di Pengadilan Negeri Jantho. (Kejari Aceh Besar)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, menuntut lima terdakwa narkotika jenis sabu-sabu dengan hukuman pidana mati, Senin (22/1/2024).

Kelima terdakwa tersebut Abdul Hamid, Nazaruddin Abd, Yuswadi, Raisul Istiqbal dan Irvan Ikram. Mereka terbukti membawa dan mengedarkan barang bukti sabu-sabu seberat 59 kilogram.

RelatedPosts

KNPI Aceh Dorong Pemuda Jadi Mitra Sekaligus Pengawal Program Pemerintah

Harga Emas Perhiasan Naik Rp20 Ribu Hari Ini 

Usia Senja Tak Jadi Batas, Lima Lansia di Aceh Besar Raup Penghasilan dari Ayam Kampung

Plh Kasi Intel Kejari Aceh Besar, Alfian Syahri mengatakan tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Deny Syahputra didampingi Fadhli dan Agung Rahmatullah di Pengadilan Negeri (PN) Jantho.

Kelima terdakwa kata Alfian disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia menjelaskan, pengedaran narkotika yang dilakukan lima terdakwa ini terjadi pada 4 Juli 2023. Mereka membawa 59 sabu-sabu ke perairan Langkawi Malaysia atas perintah seseorang.

Setelah sampai di titik yang ditentukan, mereka kembali ke lokasi penjemputan di darat.

Saat masih diperairan ketika speedboat yang membawa narkotika jenis sabu sudah masuk ke Perairan Desa Lamreh, tiba-tiba mendekat satu kapal yang di dalamnya ada Personil Ditresnarkoba Polda Aceh bersama Tim Bea Cukai Aceh melakukan pengejaran terhadap speedboat yang membawa sabu tersebut.

“Kemudian tim terdakwa lainnya yang mengendarai mobil merk Xenia hendak memantau tempat menjemput sabu, dan
setibanya di Jalan Malahayati tepatnya di Desa Durung Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar, Personil Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lain,” jelasnya.

Alfian menyatakan tuntutan hukuman mati ini sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Maka masyarakat diimbau untuk bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” tutupnya.

Tags: Aceh BesarDesa Lamrehhukuman matiKejari Aceh BesarPengadilan JanthoPengedar SabuPolda AcehSabu-sabu
Previous Post

Dikalahkan Persiraja, Pelatih PSIM: “Lapangan Banyak Gelombang”

Next Post

Kalahkan Napoli 0-1, Piala Super Italia Milik Nerazzurri

Related Posts

Lahan Transmigrasi Jantho dan Seulimeum Masih Terbengkalai, Aceh Besar Siapkan Pengembangan

by Ahmad Mufti
7 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menyiapkan pengembangan kawasan transmigrasi Jantho dan Seulimeum. Salah satu fokusnya adalah mendorong lahan...

68 Mukim di Aceh Besar Diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat

by Redaksi
7 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 68 mukim di Kabupaten Aceh Besar telah diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum adat. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar...

Aceh Besar Siapkan Payung Hukum Pageu Gampong untuk Cegah Ancaman Sosial

by Ahmad Mufti
6 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pageu Gampong sebagai payung hukum bagi masyarakat...

Next Post

Kalahkan Napoli 0-1, Piala Super Italia Milik Nerazzurri

Bersama Petani, Dora Menjaga Gerabah Tetap Lestari

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co