MASAKINI.CO – Sebanyak 2.790 buku nikah dan duplikat buku nikah dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar. Pemusnahan buku nikah dan duplikat itu dilakukan sebab telah habis masa berlakunya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Besar, Saifuddin, merincikan dari total 2.790 tersebut, 1.104 pasang di antaranya merupakan buku nikah dan 1.689 duplikat buku nikah. Pemusnahan ini sudah sesuai dengan ketentuan berlaku dan telah mendapat persetujuan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.
“Buku nikah dan duplikat buku nikah itu merupakan keluaran lama. Karena tahun sudah berganti dan beralih kepemimpinan, maka buku nikah dan duplikat buku nikah keluaran lama harus dihapuskan dan digantikan dengan buku yang baru,” katanya, Rabu (24/1/2024).
Dia menjelaskan, pemusnahan buku nikah tersebut tidak berpengaruh pada pelaksanaan layanan nikah di KUA.
“Karena buku baru telah tersedia di KUA,” ujarnya.
Saifuddin mengingatkan, jajaran KUA kecamatan di Aceh Besar untuk dapat memperbaiki layanan pernikahan dan penataan dokumen nikah dengan baik.
“Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar juga akan terus melakukan pembenahan dalam bidang penyelenggaraan kepenghuluan dan pelestarian keluarga sakinah,” ungkapnya.