MASAKINI.CO – Satu hektar ladang ganja di kawasan Meureu, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar dimusnahkan polisi. Batang ganja awalnya dicabut lalu dikumpulkan untuk kemudian dibakar.
“Jumlah tanaman ganja ini sebanyak 600 batang dengan umur 1 hingga 2 bulan,” kata Waka Polres Aceh Besar, Kompol Rustam Nawawi, Sabtu (3/2/2024).
Menurutnya, untuk sampai ke lokasi ladang ganja itu butuh waktu sekitar satu jam berjalan kaki.
Dalam kesempatan tersebut, Rustam mengimbau masyarakat yang selama ini menanam ganja jangan lagi menanam tanaman terlarang itu.
“Tetapi ganti dengan tanaman produktif dan bernilai ekonomi lainnya,” ujarnya.
Rustam mengatakan pemberantasan narkoba tak akan berhasil jika semata hanya dilakukan aparat penegak hukum, tanpa ada peran semua elemen masyarakat.