MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, April 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Cat Calling Kerap Diabaikan, Flower Aceh: Perlu Dimasukkan ke Qanun Jinayat

Riska Zulfira by Riska Zulfira
10 Februari 2024
in News
0
Cat Calling Kerap Diabaikan,  Flower Aceh:  Perlu Dimasukkan ke Qanun Jinayat

Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati | foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Fenomena cat calling terhadap perempuan makin marak terjadi. Hanya saja perlakuan tersebut kerap diabaikan bahkan dianggap lumrah.

Umumnya, cat calling merupakan bentuk pelecehan di jalanan yang seringkali berupa komentar seksual yang tidak diinginkan, gerakan provokatif, dan perlakuan merendahkan kaum hawa.

RelatedPosts

Stok Darah PMI Banda Aceh Menipis, Permintaan Melonjak Tajam

Aceh Berpotensi Hujan Lebat, Umumnya Terjadi Sore Hari

Harga Emas Kembali Turun

Menurut Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati, cat calling dapat berujung pada penyerangan fisik atau kekerasan seksual, terutama jika seseorang mencoba untuk menghadapi atau mengabaikan orang yang melakukannya.

Kata dia, penampilan fisik wanita menjadi sasaran objek pelaku cat calling. Ketika cat calling terjadi, pelaku menelontar kata-kata yang dapat merendahkan perempuan.

“Misalnya cat calling berupa verbal, pelaku memberikan siulan atau komentar tentang penampilan korban, nah itu pasti akan menimbulkan rasa tidak nyaman atau penderitaan besar bagi korban,” kata Riswati kepada masakini.co, Sabtu (10/2/2024).

Awalnya, kata dia, pelaku atau masyarakat menganggap cat calling candaan untuk menarik perhatian korban. Padahal, banyak yang tidak menyadari jika tindakan tersebut bisa memberikan dampak trauma pada korban.

“Kita contohkan saat dijalan, pelaku yang meneriaki korban dengan kata-kata “eh kamu cantik sekali, mau kemana? Itu menjadi tidak menghargai perempuan karena itu menjadi bahasa yang vulgar,” jelasnya.

Untuk menghindari hal-hal yang menjurus ke ranah cat calling, para perempuan harus berani speak up dan paham terhadap hak-haknya sebagai perempuan.

Selain itu, korban juga diminta untuk melapor ke lembaga penanganan perempuan baik itu LSM Flower, Polres setempat dan unit PPA.

“Tahun lalu ada 20 aduan secara umum dan 18 diantaranya yang mempunyai hasil penanganannya,” sebutnya.

Riswati menambahkan, cat calling didorong dapat dimasukkan dalam penerapan Qanun Jinayat di Aceh. Menurut dia, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pelecehan verbal ini dapat dilaporkan.

Maka, aturan-aturan progresif yang diatur dalam UU TPKS masuk juga dalam Qanun Jinayat sehingga bisa diimplementasikan.

“Kita di Aceh implementasi kita lewat qanun sementara beberapa pasal substansi dalam qanun tersebut belum mengakomodir UU yang progresif secara nasional, seperti TPKS,” tuturnya.

Tags: acehCat CallingFlower AcehPelecehan SeksualQanun Jinayat
Previous Post

Cerita Sukses AgenBRILink Bantu Salurkan Pinjaman Ultra Mikro ke Petani

Next Post

Qatar Memperpanjang Mitos Tuan Rumah Juara Piala Asia

Related Posts

LKPJ 2025 Dipaparkan, Pendapatan Aceh Tembus Target

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat...

Stok Hewan Meugang Idul Fitri di Aceh Aman, Sapi Capai 16.381 Ekor

Untuk Kedua Kali, Presiden Salurkan Sapi Meugang ke Aceh Jelang Idulfitri

by Riska Zulfira
18 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Presiden Prabowo Subianto kembali menyalurkan bantuan sapi untuk tradisi meugang di Aceh menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Ini menjadi...

IWD 2026, Perempuan Muda Aceh Bahas Ruang Aman Atas Tubuh

IWD 2026, Perempuan Muda Aceh Bahas Ruang Aman Atas Tubuh

by Ulfah
11 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Memperingati Hari Perempuan Sedunia (International Women’s Day/IWD) 2026, puluhan perempuan muda dari berbagai komunitas di Aceh menggelar diskusi...

Next Post

Qatar Memperpanjang Mitos Tuan Rumah Juara Piala Asia

Bawaslu Resmikan 158 Lembaga Pemantau Pemilu 2024

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co