Cat Calling Kerap Diabaikan, Flower Aceh: Perlu Dimasukkan ke Qanun Jinayat

Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati | foto: Riska Zulfira/masakini.co

Bagikan

Cat Calling Kerap Diabaikan, Flower Aceh: Perlu Dimasukkan ke Qanun Jinayat

Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati | foto: Riska Zulfira/masakini.co

MASAKINI.CO – Fenomena cat calling terhadap perempuan makin marak terjadi. Hanya saja perlakuan tersebut kerap diabaikan bahkan dianggap lumrah.

Umumnya, cat calling merupakan bentuk pelecehan di jalanan yang seringkali berupa komentar seksual yang tidak diinginkan, gerakan provokatif, dan perlakuan merendahkan kaum hawa.

Menurut Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati, cat calling dapat berujung pada penyerangan fisik atau kekerasan seksual, terutama jika seseorang mencoba untuk menghadapi atau mengabaikan orang yang melakukannya.

Kata dia, penampilan fisik wanita menjadi sasaran objek pelaku cat calling. Ketika cat calling terjadi, pelaku menelontar kata-kata yang dapat merendahkan perempuan.

“Misalnya cat calling berupa verbal, pelaku memberikan siulan atau komentar tentang penampilan korban, nah itu pasti akan menimbulkan rasa tidak nyaman atau penderitaan besar bagi korban,” kata Riswati kepada masakini.co, Sabtu (10/2/2024).

Awalnya, kata dia, pelaku atau masyarakat menganggap cat calling candaan untuk menarik perhatian korban. Padahal, banyak yang tidak menyadari jika tindakan tersebut bisa memberikan dampak trauma pada korban.

“Kita contohkan saat dijalan, pelaku yang meneriaki korban dengan kata-kata “eh kamu cantik sekali, mau kemana? Itu menjadi tidak menghargai perempuan karena itu menjadi bahasa yang vulgar,” jelasnya.

Untuk menghindari hal-hal yang menjurus ke ranah cat calling, para perempuan harus berani speak up dan paham terhadap hak-haknya sebagai perempuan.

Selain itu, korban juga diminta untuk melapor ke lembaga penanganan perempuan baik itu LSM Flower, Polres setempat dan unit PPA.

“Tahun lalu ada 20 aduan secara umum dan 18 diantaranya yang mempunyai hasil penanganannya,” sebutnya.

Riswati menambahkan, cat calling didorong dapat dimasukkan dalam penerapan Qanun Jinayat di Aceh. Menurut dia, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pelecehan verbal ini dapat dilaporkan.

Maka, aturan-aturan progresif yang diatur dalam UU TPKS masuk juga dalam Qanun Jinayat sehingga bisa diimplementasikan.

“Kita di Aceh implementasi kita lewat qanun sementara beberapa pasal substansi dalam qanun tersebut belum mengakomodir UU yang progresif secara nasional, seperti TPKS,” tuturnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist