MASAKINI.CO β Pelaksanaan Pemilu 2024 tinggal menghitung jam. Besok, Rabu 14 Februari 2024, rakyat Indonesia akan memberikan hak suaranya.
Selain mencoblos kertas suara, pelaksanaan Pemilu juga disertai dengan penggunaan tinta sebagai tanda sudah menggunakan hak suara. Pilih nantinya mencelupkan jari ke tinta tersebut.
Lalu, apakah tinta Pemilu bisa menghalangi keabsahan wudhu?
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menerangkan tinta Pemilu dapat dikatakan halal apabila bahannya bukan najis dan lolos uji tembus air di laboratorium.
Bahan yang dipakai untuk tinta sebaiknya tidak berasal dari bahan yang najis. Setelah itu, tinta yang sudah di kulit dipastikan bisa ditembus air sehingga tidak menghalangi air wudhu sampai ke kulit.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara disebutkan kandungan dan spesifikasi tinta pemilu antara lain;
- Terbuat dari bahan sintetis atau kimiawi dan bahan alami.
- Tidak menimbulkan efek iritasi dan alergi pada kulit.
- Bahan Kimiawi: perak nitrat (AgNO3) dengan kandungan 3% sampai dengan 4%, aquades, gentian violet, dan bahan campuran lainnya. Bahan Alami: gambir, kunyit, getah kayu, dan bahan campuran lainnya. Bervolume 40 ml per botol
- Tersertifikasi BPOM, dan halal dari dari MUI
- Memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku dari laboratorium milik pemerintah, perguruan tinggi negeri, atau swasta yang terakreditasi.
- Memiliki daya tahan/lekat setidaknya enam jam.