MASAKINI.CO – Pelaksanaan pemilihan tidak hanya dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun juga dilakukan di rumah warga bagi pemilih dengan kondisi kurang sehat.
Pelaksanaan pemilihan jemput bola ini, salah satunya dilakukan di TPS Desa Turam, Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar. Petugas membawa logistik Pemilu seperti surat suara, paku dan busa untuk pencoblosan, dan tinta ungu.
“Iya kita baru saja melakukan upaya jemput bola bagi enam pemilih yang tak dapat berhadir,” kata Ketua PPS Desa Turam, Muhammad Fazil, Rabu (14/2/2024).
Petugas KPPS mendatangi satu per satu pasien untuk menyalurkan hak pilihnya. Sambil tiduran, mereka mencoblos pilihannya tanpa ada unsur paksaan.
Menurut dia, pemilihan dengan mendatangi calon pemilih memang diperbolehkan karena sudah disampaikan saat bimbingan teknis (Bimtek) untuk pemilihan. Meski demikian, ada syarat yang dipenuhi seperti calon pemilih sakit sehingga tidak bisa mendatangi TPS, ada permohonan dari keluarga.
“Di Desa Turam memiliki 336 pemilih yang dibagi menjadi dua TPS, nah yang sakit masing-masing tiga orang per TPS,” sebutnya.
“Pemilih ini ada yang menderita lumpuh, sakit kaki dan ada juga karena usia yang sudah renta,” pungkas Fazil.














