Muhammad Zaini Dibui Dua Tahun di Rutan Kajhu

Muhammad Zaini (memakai topi hitam) dieksekusi hukuman penjara 2 tahun di Rutan Kajhu. (foto: Kejari Banda Aceh)

Bagikan

Muhammad Zaini Dibui Dua Tahun di Rutan Kajhu

Muhammad Zaini (memakai topi hitam) dieksekusi hukuman penjara 2 tahun di Rutan Kajhu. (foto: Kejari Banda Aceh)

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi terpidana Muhammad Zaini ke Rutan Kajhu, Aceh Besar karena korupsi anggaran pelaksanaan turnamen sepak bola Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Aceh Tsunami Cup 2017.

Adik kandung mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, itu akan menjalani hukuman bui selama dua tahun setelah putusan inkracht tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

“Terdakwa Muhammad Zaini dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan event AWSC 2017 dengan pidana penjara selama dua tahun, dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan,” kata Kajari Banda Aceh Irwansyah, Jumat (16/2/2024).

Awalnya Muhammad Zaini divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh tidak sependapat dengan putusan itu dan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kasasi diterima dan terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 5788K/Pid.Sus/2023 tanggal 8 Desember 2023.

“Pada hari ini terdakwa kami panggil secara patut dan baru memenuhi panggilan kami untuk dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Kajhu,” ujar Irwansyah.

Perkara tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran AWSC yang menyeret Muhammad Zaini ini, disebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar lebih.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist