MASAKINI.CO – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh menemukan kosmetik mengandung bahan baku terlarang beredar di sejumlah wilayah di Aceh.
Ada 22 klinik kecantikan dan reseller atau agen kosmetik yang disasar BPOM dalam intensifikasi pengawasan kosmetik tahun 2024 yang berlangsung 19-23 Februari lalu di Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Bireuen, dan Lhokseumawe.
“Kami memperoleh hasil 15 sarana memenuhi ketentuan dan tujuh sarana tidak memenuhi ketentuan (ditemukan kosmetik tanpa izin edar atau mengandung bahan berbahaya),” kata Kepala BPOM Banda Aceh, Yudi Noviandi, Rabu (28/2/2024).
Menurut Yudi, dari tujuh sarana yang tidak memenuhi ketentuan satu klinik dan tiga reseller kecantikan ditemukan mendistribusi kosmetik racikan tanpa izin edar (TIE) serta tiga reseller menjual kosmetik mengandung bahan berbahaya.
Kosmetik racikan tanpa izin edar itu, tutur Yudi, ditemukan dalam bentuk injeksi pemutih dan cream pemutih. Sedangkan produk kosmetik mengandung bahan berbahaya di antaranya; Skin Glowing Day cream, Collagen Day and Night cream, New Citra Gold, Temulawak cream, Temulawak Toner, Tabita Paket, Tabita Glow, dan Glowing Original Cream.
Yudi Noviandi mengatakan maraknya ragam produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya beredar, tak terlepas dari keinginan masyarakat untuk memperbaiki penampilan tanpa melihat produk itu memenuhi keamanan, mutu dan manfaatnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas. Sebelum membeli sebuah produk cek dulu kemasan, label, izin edar dan kedaluarsa agar terbebas dari kosmetik yang berbahaya,” imbaunya.