MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Agustus 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Ingat! 17 Oktober Makanan-Minuman Produk UMKM Aceh Wajib Halal

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
6 Maret 2024
in Daerah
0
Pelaku UMKM Aceh Didorong Daftarkan Produknya di e-katalog, Berikut Caranya

Pelaku UMKM dengan produk makanan di Aceh, melayani pembeli. (foto: masakini.co/Eno Sunarno)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh mengingatkan para pelaku usaha skala besar, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) soal batas akhir kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh, Azhari, menyampaikan pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi bersama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) seluruh Aceh untuk persiapan Wajib Halal Oktober 2024 (WHO24).

RelatedPosts

Warga Banda Aceh Bisa Ganti Foto KTP-el, Pendaftaran Kini Wajib Online

Pemerintah Aceh Jelaskan Skema Bantuan Pertanian Rp2,5 Triliun dari Kementan

Wapres Gibran Tinjau Jembatan Strategis di Aceh Tengah dan Gayo Lues

Dalam rapat tersebut dihadiri 55 peserta dari unsur Satgas Halal Kanwil Kemenag Aceh, LP3H, P3H (Pendamping Produk Halal), LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) dan Auditor Halal se-Provinsi Aceh.

Azhari mengatakan pada 17 Oktober 2024 merupakan tahapan pertama kewajiban halal bagi produk makanan, minuman, jasa sembelihan, dan hasil sembelihan.

“Karena itu perlu dukungan bersama untuk mendorong kesadaran masyarakat akan arti pentingnya sertifikat halal bagi suatu produk,” kata Azhari, Rabu (6/3/2024).

Menurutnya, rapat LP3H dan pendamping PPH tersebut juga dilaksanakan secara serentak di 34 Provinsi se-Indonesia pada Selasa (5/3/2024) sebagai tanda peresmian Wajib Halal Oktober 2024.

“Legalitas kehalalan suatu produk menjadi prioritas era sekarang ini. Semua proses pembuatan bahan makanan dan minuman maupun sembelihan harus dipastikan dilakukan sesuai dengan standar kehalalan suatu produk,” jelasnya.

“Ini menjadi penting karena konsumen di Indonesia 87 persennya adalah umat Islam, sehingga pemerintah menganggap penting untuk menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi oleh umat Islam,” tambahnya.

Azhari mengatakan kewajiban sertifikasi halal sampai 17 Oktober 2024 akan dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

“Tahapan selanjutnya nanti pemerintah mewajibkan sertifikasi halal untuk produk obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan. Batas akhirnya sampai dengan 17 Oktober 2026,” ungkapnya.

Sementara itu untuk produk obat bebas dan obat bebas terbatas sampai dengan 17 Oktober 2029, sedangkan untuk produk obat keras dikecualikan psikotropika sampai dengan 17 Oktober 2034.

“Produk kosmetik, kimiawi, rekayasa genetik, aksesoris, peralatan rumah tangga, alat tulis, dan sebagainya juga masuk ke dalam daftar penahapan kewajiban sertifikasi halal berikutnya,” terangnya.

Sementara itu Sekretaris Satgas Halal Kemenag Aceh, Alfirdaus Putra mengatakan, di tahun 2023 Satgas Halal Kemenag Aceh melalui LPH dan LP3H berhasil mengeluarkan 20.212 sertifikasi halal untuk produk yang diproduksi di Aceh.

“Di tahun 2024 ini ditargetkan 30.000 produk berhasil disertifikasi,” sebutnya.

Alfirdaus menegaskan pendamping halal dan auditor halal harus cermat dalam menilai syarat halal sesuai aturan, tidak boleh lengah dalam mengawasi proses pendampingan produk halal agar sertifikasi halal tidak hanya menjadi administratif tetapi sesuai dengan halal dalam tuntunan syar’i.

Tags: acehKemenag AcehmakananMinumanSertifikasi HalalUMKM
Previous Post

Pelindo Youth Community Siapkan Generasi Muda Jadi Pemimpin di Masa Depan

Next Post

Tiga Terdakwa Penyelundupan Rohingya Jalani Sidang Perdana

Related Posts

Kemenag Aceh Jadikan Matamuda Ajang Pemetaan Bakat Murid Baru

by Riska Zulfira
6 Juli 2026
0

MASAKINI.CO - Kementerian Agama (Kemenag) mendorong pelaksanaan Masa Ta’aruf Murid Madrasah (Matamuda) Tahun Pelajaran 2026/2027 sebagai langkah awal untuk mengenali...

Mendag Tegaskan NIB untuk Penjual Online Bukan Dasar Pengenaan Pajak

by Ahlul Fikar
23 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha yang berjualan di...

Wajib Halal 2026 Jadi Kunci Daya Saing Produk RI, BPJPH: Indonesia Jangan Hanya Jadi Pasar

by Ahlul Fikar
7 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 menjadi langkah strategis untuk memperkuat...

Next Post

Tiga Terdakwa Penyelundupan Rohingya Jalani Sidang Perdana

Ditanam di Bukit Terjal, Lahan Ganja di Aceh Besar Dimusnahkan

Ditanam di Bukit Terjal, Lahan Ganja di Aceh Besar Dimusnahkan

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co