Ingat! 17 Oktober Makanan-Minuman Produk UMKM Aceh Wajib Halal

Pelaku UMKM dengan produk makanan di Aceh, melayani pembeli. (foto: masakini.co/Eno Sunarno)

Bagikan

Ingat! 17 Oktober Makanan-Minuman Produk UMKM Aceh Wajib Halal

Pelaku UMKM dengan produk makanan di Aceh, melayani pembeli. (foto: masakini.co/Eno Sunarno)

MASAKINI.CO – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh mengingatkan para pelaku usaha skala besar, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) soal batas akhir kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh, Azhari, menyampaikan pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi bersama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) seluruh Aceh untuk persiapan Wajib Halal Oktober 2024 (WHO24).

Dalam rapat tersebut dihadiri 55 peserta dari unsur Satgas Halal Kanwil Kemenag Aceh, LP3H, P3H (Pendamping Produk Halal), LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) dan Auditor Halal se-Provinsi Aceh.

Azhari mengatakan pada 17 Oktober 2024 merupakan tahapan pertama kewajiban halal bagi produk makanan, minuman, jasa sembelihan, dan hasil sembelihan.

“Karena itu perlu dukungan bersama untuk mendorong kesadaran masyarakat akan arti pentingnya sertifikat halal bagi suatu produk,” kata Azhari, Rabu (6/3/2024).

Menurutnya, rapat LP3H dan pendamping PPH tersebut juga dilaksanakan secara serentak di 34 Provinsi se-Indonesia pada Selasa (5/3/2024) sebagai tanda peresmian Wajib Halal Oktober 2024.

“Legalitas kehalalan suatu produk menjadi prioritas era sekarang ini. Semua proses pembuatan bahan makanan dan minuman maupun sembelihan harus dipastikan dilakukan sesuai dengan standar kehalalan suatu produk,” jelasnya.

“Ini menjadi penting karena konsumen di Indonesia 87 persennya adalah umat Islam, sehingga pemerintah menganggap penting untuk menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi oleh umat Islam,” tambahnya.

Azhari mengatakan kewajiban sertifikasi halal sampai 17 Oktober 2024 akan dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

“Tahapan selanjutnya nanti pemerintah mewajibkan sertifikasi halal untuk produk obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan. Batas akhirnya sampai dengan 17 Oktober 2026,” ungkapnya.

Sementara itu untuk produk obat bebas dan obat bebas terbatas sampai dengan 17 Oktober 2029, sedangkan untuk produk obat keras dikecualikan psikotropika sampai dengan 17 Oktober 2034.

“Produk kosmetik, kimiawi, rekayasa genetik, aksesoris, peralatan rumah tangga, alat tulis, dan sebagainya juga masuk ke dalam daftar penahapan kewajiban sertifikasi halal berikutnya,” terangnya.

Sementara itu Sekretaris Satgas Halal Kemenag Aceh, Alfirdaus Putra mengatakan, di tahun 2023 Satgas Halal Kemenag Aceh melalui LPH dan LP3H berhasil mengeluarkan 20.212 sertifikasi halal untuk produk yang diproduksi di Aceh.

“Di tahun 2024 ini ditargetkan 30.000 produk berhasil disertifikasi,” sebutnya.

Alfirdaus menegaskan pendamping halal dan auditor halal harus cermat dalam menilai syarat halal sesuai aturan, tidak boleh lengah dalam mengawasi proses pendampingan produk halal agar sertifikasi halal tidak hanya menjadi administratif tetapi sesuai dengan halal dalam tuntunan syar’i.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist