MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Oktober 8, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Ingat! 17 Oktober Makanan-Minuman Produk UMKM Aceh Wajib Halal

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
6 Maret 2024
in Daerah
0
Pelaku UMKM Aceh Didorong Daftarkan Produknya di e-katalog, Berikut Caranya

Pelaku UMKM dengan produk makanan di Aceh, melayani pembeli. (foto: masakini.co/Eno Sunarno)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh mengingatkan para pelaku usaha skala besar, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) soal batas akhir kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh, Azhari, menyampaikan pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi bersama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) seluruh Aceh untuk persiapan Wajib Halal Oktober 2024 (WHO24).

RelatedPosts

Bupati Aceh Besar Tekankan Akurasi Data Kependudukan untuk Tepat Sasaran

Penataan Tgk Chik Pante Kulu Diarahkan Jadi Ruang Publik dan Penggerak UMKM

Wabup Aceh Besar Dorong BKM Jadikan Masjid Nyaman dan Sumber Inspirasi Jemaah

Dalam rapat tersebut dihadiri 55 peserta dari unsur Satgas Halal Kanwil Kemenag Aceh, LP3H, P3H (Pendamping Produk Halal), LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) dan Auditor Halal se-Provinsi Aceh.

Azhari mengatakan pada 17 Oktober 2024 merupakan tahapan pertama kewajiban halal bagi produk makanan, minuman, jasa sembelihan, dan hasil sembelihan.

“Karena itu perlu dukungan bersama untuk mendorong kesadaran masyarakat akan arti pentingnya sertifikat halal bagi suatu produk,” kata Azhari, Rabu (6/3/2024).

Menurutnya, rapat LP3H dan pendamping PPH tersebut juga dilaksanakan secara serentak di 34 Provinsi se-Indonesia pada Selasa (5/3/2024) sebagai tanda peresmian Wajib Halal Oktober 2024.

“Legalitas kehalalan suatu produk menjadi prioritas era sekarang ini. Semua proses pembuatan bahan makanan dan minuman maupun sembelihan harus dipastikan dilakukan sesuai dengan standar kehalalan suatu produk,” jelasnya.

“Ini menjadi penting karena konsumen di Indonesia 87 persennya adalah umat Islam, sehingga pemerintah menganggap penting untuk menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi oleh umat Islam,” tambahnya.

Azhari mengatakan kewajiban sertifikasi halal sampai 17 Oktober 2024 akan dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

“Tahapan selanjutnya nanti pemerintah mewajibkan sertifikasi halal untuk produk obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan. Batas akhirnya sampai dengan 17 Oktober 2026,” ungkapnya.

Sementara itu untuk produk obat bebas dan obat bebas terbatas sampai dengan 17 Oktober 2029, sedangkan untuk produk obat keras dikecualikan psikotropika sampai dengan 17 Oktober 2034.

“Produk kosmetik, kimiawi, rekayasa genetik, aksesoris, peralatan rumah tangga, alat tulis, dan sebagainya juga masuk ke dalam daftar penahapan kewajiban sertifikasi halal berikutnya,” terangnya.

Sementara itu Sekretaris Satgas Halal Kemenag Aceh, Alfirdaus Putra mengatakan, di tahun 2023 Satgas Halal Kemenag Aceh melalui LPH dan LP3H berhasil mengeluarkan 20.212 sertifikasi halal untuk produk yang diproduksi di Aceh.

“Di tahun 2024 ini ditargetkan 30.000 produk berhasil disertifikasi,” sebutnya.

Alfirdaus menegaskan pendamping halal dan auditor halal harus cermat dalam menilai syarat halal sesuai aturan, tidak boleh lengah dalam mengawasi proses pendampingan produk halal agar sertifikasi halal tidak hanya menjadi administratif tetapi sesuai dengan halal dalam tuntunan syar’i.

Tags: acehKemenag AcehmakananMinumanSertifikasi HalalUMKM
Previous Post

Pelindo Youth Community Siapkan Generasi Muda Jadi Pemimpin di Masa Depan

Next Post

Tiga Terdakwa Penyelundupan Rohingya Jalani Sidang Perdana

Related Posts

Penataan Tgk Chik Pante Kulu Diarahkan Jadi Ruang Publik dan Penggerak UMKM

by Riska Zulfira
8 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Penataan Kawasan Jalan Tgk. Chik Pante Kulu, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh diarahkan tidak hanya untuk memperbaiki infrastruktur, tetapi...

Pemko Banda Aceh Dorong Koperasi Merah Putih Masuk Ekosistem Digital

by Riska Zulfira
6 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mendorong Koperasi Merah Putih Syariah (KDMPS) mempercepat transformasi digital agar pengelolaan koperasi lebih tertata...

BPJS Ketenagakerjaan Buka Akses Pembiayaan Rumah hingga Rp500 Juta bagi Pekerja di Aceh

by Redaksi
29 September 2026
0

MASAKINI.CO – Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Aceh kini dapat memanfaatkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan untuk memperoleh fasilitas...

Next Post

Tiga Terdakwa Penyelundupan Rohingya Jalani Sidang Perdana

Ditanam di Bukit Terjal, Lahan Ganja di Aceh Besar Dimusnahkan

Ditanam di Bukit Terjal, Lahan Ganja di Aceh Besar Dimusnahkan

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co