Tiga Terdakwa Penyelundupan Rohingya Jalani Sidang Perdana

Tiga terdakwa penyelundupan Rohingya di Aceh Besar jalani sidang di Kejari Aceh Besar. | Kejari Aceh Besar

Bagikan

Tiga Terdakwa Penyelundupan Rohingya Jalani Sidang Perdana

Tiga terdakwa penyelundupan Rohingya di Aceh Besar jalani sidang di Kejari Aceh Besar. | Kejari Aceh Besar

MASAKINI.CO – Tiga terdakwa tindak pidana penyelundupan orang (People Smuggling) jalani sidang dakwaan di Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Rabu (6/3/2024).

Mereka adalah Mohammed Amin (35) dan Anisul Hoque (27), dan Habibul Basyar (53) seluruhnya warga Myanmar.

Sidang pembacaan dakwaan tersebut diketuai majelis hakim Fadhil serta didampingi anggota Keumala Sari dan Jon Mahmud serta dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firman Junaidi.

Berdasarkan dakwaan tersebut, ketiganya melakukan tindak pidana penyelundupan sebanyak 136 etnis Rohingya dengan memasuki wilayah Indonesia melalui pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar dengan menggunakan satu unit kapal nelayan bertuliskan “NAZMA” tanpa dilengkapi dokumen perjalanan maupun dokumen keimigrasian.

Mereka diketahui memiliki tugas dan peran masing-masing, Mohammad Amin bertugas sebagai nahkoda kapal yang bertanggungjawab mengemudikan kapal dengan menggunakan alat penunjuk arah atau kompas.

“Sedangkan tersangka Anisul Hoque berperan sebagai asisten nahkoda dan Habibul Basyar berperan sebagai teknisi mesin kapal,” kata JPU.

Kemudian, dalam dakwaannya juga disebutkan, keuntungan yang diperoleh Tersangka Anisul Hoque dan Habibul Basyar mereka tidak diharuskan membayar 100.000 Taka seperti warga etnis Rohingya lainnya serta tambahan uang sejumlah 70.000 (tujuh puluh ribu) Taka untuk jasa teknisi mesin kapal.

Atas perbuatannya, ketiga Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar,”tutupnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist