MASAKINI.CO – Polisi menyamar sebagai pembeli untuk membongkar perdagangan minuman keras atau miras di Kota Banda Aceh.
Penangkapan penjual miras itu dilakukan polisi sejak sepekan lalu. Hasilnya 11 orang ditangkap dan 74 botol miras disita.
Dari 11 orang itu, dua ditangkap pada Selasa (12/3/2024) lalu, sesaat setelah pulang salat tarawih di masjid.
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Ferdian Chandra miras tersebut didapat para pelaku dari provinsi tetangga Aceh.
“Mereka akan jual (miras) kalau ada pemesan. Kami menyamar sebagai pembeli dalam mengungkapnya,” katanya, Jumat (15/3/2024).
Ferdian menerangkan, oleh para pelaku miras-miras ini disimpan di rumah atau tempat penyimpanan yang aman dari intaian petugas.
Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh yaitu; Kecamatan Baiturrahman, Lueng Bata, Kuta Alam, Darul Imarah, Banda Raya.
“Saat ini mereka masih diproses hukum lanjut hingga ke Mahkamah Syar’iyah. Mereka dijerat dengan Qanun Jinayat tentang khamar,” pungkas AKP Ferdian Chandra.